30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemberangkatan jamaah haji asal Trenggalek di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (18/5/2026) dini hari.

Suasana pemberangkatan jamaah haji asal Trenggalek di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (18/5/2026) dini hari.

RagamWarta.com – Ada 30 ASN Trenggalek ambil cuti haji tahun 2026 ini. Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti menunaikan ibadah ke Tanah Suci tahun ini berasal dari Dinas Pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto menjelaskan dari 30 ASN tersebut 27 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari 451 calon jemaah haji Kabupaten Trenggalek, ada 30 calon jemaah yang berasal dari ASN Pemkab Trenggalek, terdiri dari 27 PNS dan 3 PPPK,” ujar Heri, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan ASN tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD). 17 orang berasal dari Dinas Pendidikan, 10 orang dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), dan Kecamatan Karangan masing-masing satu orang.

Dijelaskan Heri, seluruh pengajuan cuti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ASN yang akan berangkat haji wajib mengajukan permohonan cuti kepada pejabat berwenang melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

“Calon jemaah haji dari ASN telah melakukan prosedur cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan cuti diajukan kepada Bupati Trenggalek dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah sebelum diproses BKPSDM melalui aplikasi Sidalayak.

“BKPSDM kemudian memproses melalui aplikasi Sidalayak sehingga sampai sekarang semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Durasi cuti yang diajukan ASN juga bervariasi, mulai dari 34 hari hingga paling lama 56 hari.

“Yang terbanyak 56 hari. Jadi bervariasi mulai dari 34 hari sampai dengan 56 hari,” jelas Heri.

Selain pegawai pelaksana, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek juga tercatat mengambil cuti haji tahun ini. Di antaranya Camat Karangan serta empat dokter spesialis dari RSUD dr. Soedomo.

 

Berita Terkait

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda
Bank Jatim Siap Dukung Digitalisasi Pariwisata Trenggalek
Perbup Sudah Terbit, Gaji Ke-13 ASN Trenggalek Dipastikan Cair Bulan Juni
Sumpah 88 PNS Trenggalek 2024, Mas Syah: Tetaplah Inovatif Meski Anggaran Terbatas
BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05 WIB

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Senin, 29 Juni 2026 - 18:02 WIB

Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05 WIB

Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Bank Jatim Siap Dukung Digitalisasi Pariwisata Trenggalek

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB