TRENGGALEK, RagamWarta – Cegah penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Watulimo, tiga pilar dan BNNK Trenggalek kukuhkan Satgas Anti Narkoba.
Satuan tugas anti narkoba ini nantinya akan mengemban tugas yang cukup komplek. Salah satunya yakni berperan sebagai fasilitator pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah desa Watulimo, kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Baca juga : Kunjungan Perdana, BNN RI ajak Bupati Trenggalek Kampanyekan Slogan Tagar Hidup 100 Persen
Sebelum dikukuhkan, terlebih dahulu satgas dibekali dengan pengetahuan bagaimana cara mensosialisasikan pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi narkoba.
David Henry Andar Hutapea selaku kepala Badan Narkotika Nasional kabupaten Trenggalek menerangkan bahwa satgas ini merupakan inisiatif dari pemerintah desa Watulimo sendiri.
Baca juga : HANI 2019, BNNK Trenggalek Ajak Semua Ikut Andil
David juga berharap dengan dikukuhkannya satgas anti narkoba di desa Watulimo ini bisa menjadi ujung tombak upaya sosialisasi P4GN sampai ke seluruh kalangan masyarakat, terutama desa Watulimo.
Ditempat yang sama Ketua Satgas Anti Narkoba Desa Watulimo, Andri Sudarsono menerangkan akan gunakan beberapa metode sosialisasi. Seperti ke pos kamling, hingga ke beberapa komunitas masyarakat yang ada di Desa Watulimo.
Baca juga : Lima Remaja Pelaku Teror Diringkus Polres Trenggalek
Dan tidak main-main, satgas anti narkoba ini juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah desa Watulimo. Dimana ada alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi akan bahayanya penggunaan narkotika di masyarakat.






