TRENGGALEK, RagamWarta – Nampaknya pelaksanaan rekrutmen SDM untuk Rumah Sakit Darurat yang ada di Kecamatan Panggul diduga syarat akan kejanggalan. Kejanggalan tersebut muncul akibat adanya salah satu peserta lulus seleksi yang melanggar maksimum batas usia.
Sesuai dengan pengumuman nomor : 810/175/406.010.01.001/2021 tentang rekrutmen tenaga kesehatan meliputi Dokter, Perawat dan Bidan di Rumah Sakit Darurat Panggul, tercantum batas usia maksimum 35 tahun.
Baca juga : Mulai Beroperasi, Tiga RS Darurat di Trenggalek Tampung Pasien Gejala Ringan dan Sedang
Sementara ada salah satu peserta lulus seleksi yang di ketahui memiliki umur 37 tahun dengan lahir pada awal tahun 1984. Menanggapi hal itu, dr. Suzana Mardhatin selaku Direktur RS Darurat di Kecamatan Panggul enggan berbicara banyak.
Menurut dr. Suzana, memang pihaknya telah membuka rekrutmen tenaga medis dan tenaga penunjang lainnya untuk menenuhi kebutuhan SDM di RS Darurat. Namun terkait isu kejanggalan tersebut, pihaknya mengaku masih belum tahu.
Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Pemkab Trenggalek Siapkan Rumah Sakit Alternatif
Menurut wanita yang juga menjabat Kepala Puskesmas Panggul ini mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi memang dilakukan sendiri. Artinya seleksi dikerjakan oleh tim internal Puskesmas sesuai dengan SOP.
Sementara itu, salah satu peserta, sebut saja Mr. X yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku mempunyai bukti bahwa ada peserta yang menyalahi ketentuan batas usia. Padahal seharusnya peserta tersebut sudah gugur pada saat seleksi administrasi.
Baca juga : Dorong Peningkatan Pelayanan, Komisi III DPRD Trenggalek Dukung RSUD Ajukan Pinjaman Daerah
Walaupun Mr.X sendiri tidak lolos dalam seleksi administrasi, namun pihaknya kecewa terhadap mekanisme rekrutmen yang terselenggara. Pihaknya merasa kasihan dengan peserta lain yang seharusnya lolos dalam seleksi namun justru tidak masuk dalam nominasi.






