Ragam Warta – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Bupati pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang diselenggarakan di Gedung Graha paripurna DPRD Trenggalek tersebut juga membahas Nota Raperda usulan eksekutif sebanyak 2 Raperda dan usulan legislatif sebanyak 5 Raperda.
Baca juga : Debat Panas, Pansus Skors Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT. JET
Doding Rahmadi selaku wakil Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, setelah Bupati dan DPRD menyampaikan usulannya maka untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat pandangan umum fraksi – fraksi.
Ditempat yang sama Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menjelaskan, DPRD Sudah menerima dan menyepakati Peraturan daerah atau Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020.
Baca juga : Lindungi Kelompok Termarjinalkan di Trengggalek, Pansus Kebut Ranperda Gender
Disampaikan arifin, terkait Silpa pada tahun 2020 pemanfaatannya sudah jelas dan sudah dibahas di Panitia Khusus atau Pansus DPRD Trenggalek yang kemudian sudah di sahkan Perda pertanggungjawaban nya.
Terkait dua usulan Perda, Arifin memaparkan bahwa ada dua perda dari pemerintah kabupaten yakni untuk serah terima utilitas yang telah dibangun oleh swasta ke pemerintahan daerah dan kedua terkait penyesuaian dengan undang undang pengelolaan keuangan yang terbaru.






