RAGAMWARTA – Polisi akhirnya menahan oknum tenaga pendidik salah satu pondok pesantren di Trenggalek, yang melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi santrinya.
Pelaku berinisial SMT tersebut ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Rabu tanggal 22 September 2021 yang lalu. Perbuatan pelaku terbongkar saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga : Insentif GTT Molor 6 Bulan, Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pegawai Disdikpora
Yang lebih mencengangkan lagi, tenaga pendidik jenjang SLTA ini telah melakukan pelecehan seksual pada 34 orang santri. Aksi bejatnya juga berlangsung cukup lama, yakni selama tiga tahun lebih. Tepatnya sejak tahun 2019 sampai 2021.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Trenggalek. Sementara pelaku dikenakan Undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.






