Rutan Kelas IIB Trenggalek Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Begini Persyaratannya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Kunjungan tatap muka dibuka kembali, warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek akhirnya bisa bertemu keluarganya lagi.

Kebijakan ini diintruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang berangsur melandai di tanah air.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Zainal Fanani menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka di buka dua kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

Sementara jam kunjung dibuka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dengan batasan waktu besuk maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung.

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan di Trenggalek, Danrem 081/DSJ Madiun Beberkan Keunggulan Padi Japonica

Ditambahkan Zainal, yang diperbolehkan mengunjungi pada kesempatan ini hanyalah keluarga inti. Selain itu, pihaknya juga menjabarkan beberapa persyaratan yang wajib penuhi.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin, scan barcode aplikasi peduli lindungi dan menunjukkan tanda pengenal berupa Kartu Keluarga.

Sementara untuk perbekalan, Zainal menegaskan bahwa Rutan Trenggalek masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dimana barang yang masuk tetap melalui penggeledahan di luar.

Jadi tatkala pengunjung masuk Rutan, mereka sudah membawa perbekalan yang steril karena sudah melalui proses pemeriksaan.

Baca juga : Ke Trenggalek, Sandiaga Uno Dukung Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan di Desa Wisata Pandean

Perlu diketahui kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat uji coba. Jika dalam uji coba ini tidak ada penambahan kasus Covid-19, kunjungan tatap muka bakal dibuka semala satu minggu penuh, namun tanpa mengesampingkan konsederan lembaga permasyarakatan.

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB