Bahas KUA-PPAS APBD Perubahan, Komisi I DPRD Trenggalek: Sesuai Kebutuhan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan OPD mitra bahas KUA-PPAS APBD Perubahan

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan OPD mitra bahas KUA-PPAS APBD Perubahan

RagamWarta.com – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan untuk APBD perubahan tahun 2023 kembali dibahas.

Komisi I DPRD Trenggalek panggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk klarifikasi kendala yang ada di lapangan saat ini. Rapat Kerja diselenggarakan di gedung aula DPRD Trenggalek.

“Memang ada beberapa kekurangan biaya sehingga komisi I meminta penambahan dalam beberapa kegiatan yang masuk kategori wajib,” kata Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alwi juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS menuju APBD Perubahan 2023 kali ini menyajikan informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya.

Keadaan ini mengharuskan ada beberapa kebijakan yang dirubah mengingat pentingnya kegiatan tersebut. Perubahan asumsi ini dikarenakan ada penyesuaian proyeksi atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja.

“Misal pada Satpol PP, ini tadi ada beberapa poin permintaan anggaran yang belum ada yakni pengamanan pilkades sekitar 41 juta,” ungkap Alwi.

Tidak hanya itu, kendaraan operasional pemadam kebakaran juga mengalami kendala. Padahal setiap saat mereka harus siaga. Kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan seperti ini yang difokuskan.

Sementara untuk Kabag hukum ada atensi dimana Kabag hukum memiliki tigas mengakomodir Ranperda usulan Bupati. Maka komisi minta kabag hukum tegas memanggil OPD untuk mempercepat proses.

“Masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti. Karena itu perlu komunikasi intens dengan memanggil OPD terkait untuk klarifikasi progres sepertinya sampai mana,” bebernya.

Menurut alasan Kabag Hukum Setda Trenggalek merasa takut memanggil OPD karena terjadinya batas golongan.

“Jadi kabag hukum ada rasa tidak enak karena golongan pangkat yang lebih OPD dari pada Kabag Hukum sendiri,” ungkap Alwi.

Menurut Alwi, Kabag hukum bisa saja meminta bantuan hak untuk memanggil melalui Sekda atau Bapemperda.

“Karena kadang banyak pembahasan yang urgent, seperti kekurangan anggaran di Kecamatan. Jika saling tunggu, kapan selesainya,” pungkas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

 

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru