RagamWarta.com – Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah nampaknya bakal jadi penyelamat kondisi keuangan Kabupaten Trenggalek. Hal ini terkuak saat APBD tahun 2024 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Trenggalek.
Seperti yang diungkapkan Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa APBD untuk tahun 2024 membutuhkan usaha yang lebih keras lagi.
“Hari ini kita membahas Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Trenggalek,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/11/2023).
Diterangkan Samsul, dalam pembahasan pendapatan kali ini masih belum final. Artinya pembahasan masih dilanjutkan esok hari dengan mengundang secara keseluruhan OPD atau dinas penghasil Pendapatan Asli Daerah.
“Yang dipaparkan kali ini masih bersifat makro. Dari asumsi yang di sampaikan ada penambahan dana alokasi umum sekitar Rp 42 miliar untuk penambahan gaji ASN dan pengadaan gaji PPPK hasil seleksi tahun 2023,” jelasnya.
Samsul juga menegaskan bahwa APBD 2024 berpotensi naik. Hal tersebut dikarenakan ada Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Yang intinya pengelolaan pajak boleh dikelola yang disesuaikan pemerintah daerah.
“Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan beberapa item karena adanya peraturan daerah yakni pajak dan retribusi dimana yang semula di proyeksikan sekitar Rp 48 miliar ada penambahan menjadi Rp 53 miliar,” pungkas Samsul Anam.






