KPU Trenggalek : Pemilih Pindahan Dominasi Sedang dalam Tahanan dan Faktor Pekerjaan

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Komisioner KPU Muhammad Indra Setiawan (Divisi perencanaan, data dan informasi) saat rapat kerja Evaluasi DPTb bersama stakeholder Terkait

Foto Komisioner KPU Muhammad Indra Setiawan (Divisi perencanaan, data dan informasi) saat rapat kerja Evaluasi DPTb bersama stakeholder Terkait

Ragamwarta.com – Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Di Kabupaten Trenggalek sendiri, merujuk hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumlah DPTb masuk sebanyak 2.080 pemilih yang tersebar di 954 TPS. Sedangkan jumlah DPTb keluar sebanyak 3.359 pemilih yang tersebar di 1.562 TPS.

Muhammad Indra Setiawan Selakau Divisi perencanaan, data dan informasi menerangkan,
secara kwantitas ada penambahan lumayan signifikan dibanding dengan DPTb untuk sembilan kategori yang berakhir 15 Januari lalu.

“DPTb alhamdulillah kita sudah berproses beberapa hari ini untuk empat kategori terakhir sampai tadi malam jam 23:59 wib sebagai yang di amanahkan di regulasi,” terang Indra saat Raker evaluasi DPTb bersama stakeholder terkait, Kamis, (08/02/23).

Terkait alasan untuk pindah memilih, indra menyampaikan, ada dua hal yang paling dominan. Yakni yang pertama pindah memilih karena pekerjaan atau di tugaskan ke suatu daerah tertentu saat hari pemungutan suara, dan yang kedua karena sedang menjalani tahanan.

Sedangkan DPTb yang masuk berjumlah 186 pemilih baik itu WBP maupun petugas yang berdinas di tanggal 14 Februari 2024.

“Dari yang kemarin kita infokan diawal sekitar 90 orang, hari ini yang tidak bisa tinggal 14 orang, karena orang – orang ini ternyata di DPT asalnya belum terdaftar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun yang bersangkutan memiliki identitas kependudukan, tetap saja tidak bisa dilakukan pemindahan. Pasalnya sebelumnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jadi memang di empat kategori ini tidak semua kecamatan terdampak tapi memang mayoritas terdampak walaupun tidak semuanya karena kategorinya hanya terbatas,” tandasnya.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi
30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Berita Terbaru