Ragamwarta.com – Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Di Kabupaten Trenggalek sendiri, merujuk hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumlah DPTb masuk sebanyak 2.080 pemilih yang tersebar di 954 TPS. Sedangkan jumlah DPTb keluar sebanyak 3.359 pemilih yang tersebar di 1.562 TPS.
Muhammad Indra Setiawan Selakau Divisi perencanaan, data dan informasi menerangkan,
secara kwantitas ada penambahan lumayan signifikan dibanding dengan DPTb untuk sembilan kategori yang berakhir 15 Januari lalu.
“DPTb alhamdulillah kita sudah berproses beberapa hari ini untuk empat kategori terakhir sampai tadi malam jam 23:59 wib sebagai yang di amanahkan di regulasi,” terang Indra saat Raker evaluasi DPTb bersama stakeholder terkait, Kamis, (08/02/23).
Terkait alasan untuk pindah memilih, indra menyampaikan, ada dua hal yang paling dominan. Yakni yang pertama pindah memilih karena pekerjaan atau di tugaskan ke suatu daerah tertentu saat hari pemungutan suara, dan yang kedua karena sedang menjalani tahanan.
Sedangkan DPTb yang masuk berjumlah 186 pemilih baik itu WBP maupun petugas yang berdinas di tanggal 14 Februari 2024.
“Dari yang kemarin kita infokan diawal sekitar 90 orang, hari ini yang tidak bisa tinggal 14 orang, karena orang – orang ini ternyata di DPT asalnya belum terdaftar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun yang bersangkutan memiliki identitas kependudukan, tetap saja tidak bisa dilakukan pemindahan. Pasalnya sebelumnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi memang di empat kategori ini tidak semua kecamatan terdampak tapi memang mayoritas terdampak walaupun tidak semuanya karena kategorinya hanya terbatas,” tandasnya.






