RagamWarta.com – Upaya Polres Trenggalek dalam memerangi pengaruh negatif obat-obatan terlarang nampaknya tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal tersebut nampak dari banyaknya pengedar yang berhasil ditangkap.
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo saat pers rilis di halaman Polres Trenggalek mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 13 kasus pengedaran yang berhasil ungkap di bulan September ini.
“8 Kasus hasil Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari mulai (11/9) sampai (22//9), sedangkan 5 kasus hasil operasi dibulan September. 13 kasus ini terdiri dari kasus sabu-sabu, double l, dan ekstasi,” ucap AKP Yoni, Kamis (26/9/2024).
Untuk hasil Ops Tumpas Semeru yang berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba dengan 8 orang tersangka. 7 orang merupakan pengedar sedangkan 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya merupakan pemakai.
Sejumlah tersangka yang diamankan antara lain, WAS warga Durenan, Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02 gram.
IFR warga Durenan, Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
Luar kota ada EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu. RSY warga Kedungwaru, Tulungangung dengan barang bukti 0,05 gram sabu. Kemudian FAM warga Padang Pariaman Sumbar dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi.
“Tak hanya narkotika, kami juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L dengan total barang bukti mencapai 1.348 butir. Pengedarnya berinisial FI dan WS, keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo,” tambahnya.
Sementara untuk hasil operasi di bulan September ini Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka. 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai.
ke-5 tersangka tersebut antara lain, AMS warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di salah satu hotel di Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip.
Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Selain itu ada RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram.
Selain itu ada YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Total barang bukti total dari mereka mencapai 4,11 gram sabu-sabu.
“Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya masing-masing,” jelas AKP Yoni.
Ada yang diganjar pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.






