Pemilik Ponpes di Karangan Trenggalek Terbukti Lakukan Pencabulan, Izin Operasional Terancam Dicabut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi

Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi

RagamWarta.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek siap mengambil langkah tegas pasca vonis pengadilan terhadap oknum kiai dan putranya yang terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan.

Dijelaskan Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi bahwa langkah ini mencakup upaya pemindahan santri serta evaluasi izin operasional pondok pesantren yang dikelola kedua terdakwa.

“Kami akan memfasilitasi para santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain. Selain itu, kita pastikan hak-hak santri tetap terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan tanpa gangguan,” ujar Ibadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nur Ibadi juga menambahkan bahwa para santri akan diberikan pendampingan yang diperlukan, termasuk afirmasi dan fasilitasi terkait proses pemindahan.

Sementara itu, pondok pesantren tempat terjadinya kasus pencabulan dilaporkan sudah tidak memiliki santri aktif. Namun, sekolah formal di bawah naungan yayasan tersebut, seperti SMP dan Madrasah Aliyah (MA), masih berjalan dengan siswa yang masih terdaftar.

“Meski dalam satu yayasan, sekolah formal berbeda dengan pondok pesantren. Jadi, operasional sekolah tetap berjalan,” terang Ibadi.

Selain memfasilitasi santri, Kemenag Trenggalek juga telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI guna mempertimbangkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Langkah ini dilakukan karena salah satu terdakwa yang telah divonis 9 tahun penjara merupakan pendiri dan pemilik yayasan,” ungkapnya.

Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh syarat yang ada dalam pendirian pondok pesantren tetap terpenuhi, termasuk lima syarat rukun pesantren atau arkanul mahad.

Meski izin operasional pondok pesantren tersebut mungkin dicabut, Ibadi tidak menutup kemungkinan yayasan tersebut bisa berdiri kembali dengan pimpinan baru dan pengajuan izin operasional yang baru.

“Kalau memang ada pengajuan ulang dengan pimpinan yang berbeda, hal tersebut dimungkinkan, namun prosesnya harus dari awal,” tambahnya.

Kemenag Trenggalek memastikan langkah ini diambil demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama di Trenggalek.

Ibadi menjelaskan dalam Ijop pendirian pondok pesantren dicantumkan nama kiai yang mana sudah divonis 9 tahun penjara, hal tersebut mempengaruhi 5 syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian ponpes.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendis supaya peninjauan atau pencabutan Ijop tersebut segera bisa dilakukan.

“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru