RagamWarta.com – Meski para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menggelar aksi mogok kerja selama lima hari, mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024), namun layanan administrasi tetap berjalan normal.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa meski para hakim menghentikan sebagian besar persidangan selama aksi berlangsung, sidang yang sudah ditunda akan tetap dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024).
“Kami memastikan bahwa hak-hak pencari keadilan tidak terganggu. Satu sidang yang tertunda akan dilaksanakan sesuai jadwal, sementara layanan administrasi tetap berjalan seperti biasa,” jelas Ginting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ginting menjelaskan bahwa aksi ini merupakan hasil keputusan rapat para pimpinan Pengadilan Negeri Trenggalek yang memutuskan untuk mendukung kampanye solidaritas.
Menurutnya aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk menuntut peningkatan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia.
“Para hakim di PN Trenggalek mendukung aksi solidaritas ini sebagai tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim Indonesia,” jelas Ginting, Selasa (8/10/2024).
Pengadilan Negeri Trenggalek sendiri memiliki lima hakim, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, serta tiga hakim anggota.
Biasanya, pengadilan menggelar tiga hingga lima sidang setiap harinya, mencakup perkara pidana dan perdata. Namun, dalam aksi kali ini, hanya satu sidang yang tetap berlangsung.
Meski demikian, Ginting menegaskan bahwa aksi ini lebih dari sekedar penghentian sementara persidangan. Aksi mogok tersebut merupakan cara untuk menuntut perhatian terhadap kondisi kesejahteraan hakim, yang dinilai tidak memadai, khususnya bagi hakim yang bertugas di wilayah terpencil dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Ginting menambahkan bahwa meskipun tuntutan peningkatan kesejahteraan adalah fokus utama, PN Trenggalek berkomitmen agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Kami tetap memperhatikan pelayanan publik meski para hakim mendukung aksi ini. Kami berharap pemerintah segera memperhatikan tuntutan ini demi kesejahteraan hakim secara menyeluruh, tanpa mengganggu hak masyarakat akan pelayanan hukum yang adil,” katanya.
Aksi mogok kerja ini mencerminkan keresahan para hakim di berbagai daerah terhadap kondisi yang mereka hadapi, terutama dalam hal tunjangan dan gaji yang tidak mengalami peningkatan selama lebih dari satu dekade.
Situasi ini menjadi semakin berat bagi hakim yang bertugas jauh dari pusat, di mana biaya hidup lebih tinggi namun kompensasi tidak mencukupi.
Aksi ini diharapkan mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi terhadap kesejahteraan hakim demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan sejahtera di seluruh Indonesia.






