RagamWarta.com – Polemik pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambak udang di Kecamatan Munjungan Trenggalek temukan kesalahan pengelolaan limbah yang dilakukan pengusaha.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pemantauan setelah adanya protes warga menemukan bahwa beberapa tambak udang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Kasatpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menegaskan bahwa dari hasil pemantauan terdapat dua tambak yang limbahnya langsung dibuang ke sungai tanpa melalui pengolahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan sembilan tambak lainnya tidak memiliki IPAL yang memenuhi syarat, sehingga limbahnya mencemari lingkungan sekitar.
“Banyak pelanggaran terkait mutu air dan bau yang dihasilkan dari limbah tambak. Banyak yang tidak membuat IPAL. Parahnya ada dua yang langsung dibuang ke sungai,” jelas Habib, Selasa (15/10/2024).
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah tidak dipatuhinya Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Yang mana Perda ini mengatur tentang penanggulangan pencemaran air, yang banyak dilanggar oleh pengusaha tambak udang di kawasan pesisir Munjungan.
Menanggapi hal ini, PJs Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan operasional tambak udang tersebut hingga pengusaha melakukan perbaikan IPAL.
Para pengusaha juga diwajibkan segera memanen udang yang masih dibudidayakan sebelum menutup sementara aktivitas tambak.
Pembekuan ini menjadi momentum bagi para pengusaha tambak untuk berbenah dan meningkatkan standar pengelolaan lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pembangunan dan perbaikan IPAL sesuai standar guna memastikan keberlanjutan bisnis tambak udang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan sekitar.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha tambak untuk lebih bertanggung jawab dalam operasionalnya.
Dengan begitu, diharapkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah dan keseimbangan ekosistem di wilayah Munjungan tetap terjaga.






