Kiai Asal Kampak yang Diduga Hamili Santriwatinya Bersedia Tes DNA

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek

AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek

RagamWarta.com – Dugaan kasus pencabulan oknum kiai S (52) masuki babak baru. Pimpinan pondok pesantren  Mambaul Hikam yang beralamat di Kecamatan Kampak, Trenggalek itu akhirnya bersedia lakukan tes DNA.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin saat ditemui awak media di Polres Trenggalek. Menurut penjelasannya, tersangka S yang diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil bersedia melakukan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).

AKP Zainul Abidin juga menjelaskan bahwa proses tes DNA dilakukan tersangka S dilaksanakan secara sukarela setelah tersangka akhirnya bersedia meskipun sebelumnya menolak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya tersangka memang sempat menolak dilakukan tes DNA. Sesuai aturan tes DNA hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan, akhirnya pemeriksaan ini bisa dilaksanakan setelah ada persetujuan,” tegasnya.

AKP Zainul menjelaskan bahwa pengambilan sampel DNA dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) di Polres Trenggalek.

Kedua belah pihak dihadirkan semua, mulai dari tersangka beserta keluarga dan penasihat hukumnya. Sementara korban bersama bayi, keluarga dan penasihat hukumnya juga diharapkan.

“Pengambilan sampel DNA dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis, dan UPPA Polres Trenggalek,” terang Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk selanjutnya sampel DNA dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan perkiraan hasil akan keluar dalam waktu sekitar 20 hari.

AKP Zainul juga mengungkapkan bahwa walaupun tes DNA telah dijalankan tersangka S, pihaknya tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban, dan itu hak dia,” lanjut AKP Abidin.

Polres Trenggalek kini tengah menunggu hasil tes DNA tersebut sebagai langkah akhir sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB