Usia Pernikahan Dibawah Lima Tahun Mendominasi Perceraian Di Trenggalek

Rabu, 8 Januari 2020 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2019 mencapai 1.840 perkara. Bahkan mayoritas perceraian tersebut datang dari gugatan yang dilayangkan oleh kalangan istri yang mencapai 1.236 perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Trenggalek, perkara yang masuk ada 3.002 perkara. Jumlah tersebut termasuk perkara dispensasi nikah, pengasuhan anak serta perkara lainnya.

Dari seluruh perkara perceraian, didominasi dari usia pernikahan yang masih dibawah lima tahun, sedangkan untuk penyebabnya rata-rata karena masalah faktor ekonomi yang mancapai angka 30 persen.

Baca juga : Rutan Trenggalek Beri Kado Natal Kepada Empat Napi

Sedangkan faktor perselisihan 20 persen, satu pihak meninggalkan tanpa pamit 20 persen sedangkan sisanya 30 persen karena faktor KDRT, judi, mabuk dan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nur Chozin menjelaskan, kegagalan pernikahan tersebut rata-rata di usia pernikahan lima tahun kebawah. Padahal seharusnya pada masa tersebut mereka harus lebih bersabar dengan kondisi yang ada. Misal karena penghasilan suaminya yang masih belum pasti.

“Ujian diusia pernikahan tersebut memang agak berat, sehingga mereka harus lebih bersabar,” ungkap Nur Chozin, Rabu (8/1/2020)

Sedangkan faktor penyebabnya, Nur sapaan akrabnya menyebutkan bahwa, gugatan perceraian yang dilayangkan mayoritas adalah karena masalah ekonomi. Sehingga pihaknya sangat mendukung dengan adanya pelaksanaan sertifikat menikah yang di berlakukan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk menekan angka perceraian.

Baca juga : Tahun 2020 UMK Trenggalek Bakal Naik 150 Ribu

Dalam menanggulangi terjadinya perceraian pihaknya tidak hanya diam. Karena dalam upaya mempertahankan rumah tangga dari pihak yang mengajukan cerai, pengadilan agama telah menyediakan mediator melalui mediasi. Karena sesuai peraturan, perceraian harus memalui proses penasehatan.

Namun mediasi tersebut bisa berjalan jika keduanya bisa datang, sehingga kedua belah pihak bisa saling diajak komunikasi. Padahal persoalan saat ini kondisi masyarakat sudah banyak memahami, rata-rata mereka tidak mau datang.

“Sedangkan kondisi saat ini masyarakat sudah memahami bahwa ketidakhadiran salah satu pihak semakin mempermudah proses perceraian,” pungkasnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/zYpOexXD7jY

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru