Usia Pernikahan Dibawah Lima Tahun Mendominasi Perceraian Di Trenggalek

Rabu, 8 Januari 2020 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2019 mencapai 1.840 perkara. Bahkan mayoritas perceraian tersebut datang dari gugatan yang dilayangkan oleh kalangan istri yang mencapai 1.236 perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Trenggalek, perkara yang masuk ada 3.002 perkara. Jumlah tersebut termasuk perkara dispensasi nikah, pengasuhan anak serta perkara lainnya.

Dari seluruh perkara perceraian, didominasi dari usia pernikahan yang masih dibawah lima tahun, sedangkan untuk penyebabnya rata-rata karena masalah faktor ekonomi yang mancapai angka 30 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Rutan Trenggalek Beri Kado Natal Kepada Empat Napi

Sedangkan faktor perselisihan 20 persen, satu pihak meninggalkan tanpa pamit 20 persen sedangkan sisanya 30 persen karena faktor KDRT, judi, mabuk dan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nur Chozin menjelaskan, kegagalan pernikahan tersebut rata-rata di usia pernikahan lima tahun kebawah. Padahal seharusnya pada masa tersebut mereka harus lebih bersabar dengan kondisi yang ada. Misal karena penghasilan suaminya yang masih belum pasti.

“Ujian diusia pernikahan tersebut memang agak berat, sehingga mereka harus lebih bersabar,” ungkap Nur Chozin, Rabu (8/1/2020)

Sedangkan faktor penyebabnya, Nur sapaan akrabnya menyebutkan bahwa, gugatan perceraian yang dilayangkan mayoritas adalah karena masalah ekonomi. Sehingga pihaknya sangat mendukung dengan adanya pelaksanaan sertifikat menikah yang di berlakukan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk menekan angka perceraian.

Baca juga : Tahun 2020 UMK Trenggalek Bakal Naik 150 Ribu

Dalam menanggulangi terjadinya perceraian pihaknya tidak hanya diam. Karena dalam upaya mempertahankan rumah tangga dari pihak yang mengajukan cerai, pengadilan agama telah menyediakan mediator melalui mediasi. Karena sesuai peraturan, perceraian harus memalui proses penasehatan.

Namun mediasi tersebut bisa berjalan jika keduanya bisa datang, sehingga kedua belah pihak bisa saling diajak komunikasi. Padahal persoalan saat ini kondisi masyarakat sudah banyak memahami, rata-rata mereka tidak mau datang.

“Sedangkan kondisi saat ini masyarakat sudah memahami bahwa ketidakhadiran salah satu pihak semakin mempermudah proses perceraian,” pungkasnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/zYpOexXD7jY

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru