RagamWarta.com – Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menimbulkan tanda tanya besar.
Berdasarkan peta pada situs Bhumi ATR/BPN, setidaknya ada 8 (delapan) petak tanah bersertifikat di bibir pantai Konang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan seputar regulasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta akses masyarakat ke pantai.
Anehnya lagi 8 petak tanah tersebut berjejer disepanjang pantai Konang dan sekelilingnya merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa SHM hanya dapat diterbitkan untuk tanah atau lahan, bukan perairan. Ia menekankan pentingnya menelusuri sejarah penerbitan sertifikat tersebut.
“Harus ditelusuri, penerbitan SHM itu bagaimana sejarahnya,” ujar Husni Tahir Hamid dikutip dari Kabar Trenggalek, Kamis (6/2/2025).
Jika dulunya kawasan itu merupakan daratan yang terkena abrasi, maka ada kemungkinan sertifikat dikeluarkan secara sah.
Namun, di luar aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak sosial dan ekologis dari kepemilikan lahan pribadi di wilayah pantai.
Husni menyebut pihaknya akan segera memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Trenggalek untuk meminta klarifikasi terkait status SHM di pantai Konang tersebut.
“Pekan depan kami berencana memanggil BPN untuk membahas dan menelusuri SHM di Pantai Konang,” katanya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek belum mau memberikan keterangan resmi.
Pasalnya seorang staf menyebut bahwa diperlukan pengajuan surat izin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Terakhir, Husni menegaskan bahwa keberadaan SHM di kawasan pantai bukan hanya perkara hukum, tetapi juga berpotensi mempengaruhi akses publik dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Apakah sertifikat tersebut dikeluarkan sesuai prosedur atau ada indikasi kesalahan administrasi. Tunggu nanti dari hasil pembahasan DPRD dengan pihak terkait,” pungkasnya.






