Komisi I DPRD Trenggalek Berencana Panggil BPN Klarifikasi SHM di Pantai Konang

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid

RagamWarta.com – Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarkan peta pada situs Bhumi ATR/BPN, setidaknya ada 8 (delapan) petak tanah bersertifikat di bibir pantai Konang.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan seputar regulasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta akses masyarakat ke pantai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya lagi 8 petak tanah tersebut berjejer disepanjang pantai Konang dan sekelilingnya merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa SHM hanya dapat diterbitkan untuk tanah atau lahan, bukan perairan. Ia menekankan pentingnya menelusuri sejarah penerbitan sertifikat tersebut.

“Harus ditelusuri, penerbitan SHM itu bagaimana sejarahnya,” ujar Husni Tahir Hamid dikutip dari Kabar Trenggalek, Kamis (6/2/2025).

Jika dulunya kawasan itu merupakan daratan yang terkena abrasi, maka ada kemungkinan sertifikat dikeluarkan secara sah.

Namun, di luar aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak sosial dan ekologis dari kepemilikan lahan pribadi di wilayah pantai.

Husni menyebut pihaknya akan segera memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Trenggalek untuk meminta klarifikasi terkait status SHM di pantai Konang tersebut.

“Pekan depan kami berencana memanggil BPN untuk membahas dan menelusuri SHM di Pantai Konang,” katanya.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek belum mau memberikan keterangan resmi.

Pasalnya seorang staf menyebut bahwa diperlukan pengajuan surat izin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Terakhir, Husni menegaskan bahwa keberadaan SHM di kawasan pantai bukan hanya perkara hukum, tetapi juga berpotensi mempengaruhi akses publik dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Apakah sertifikat tersebut dikeluarkan sesuai prosedur atau ada indikasi kesalahan administrasi. Tunggu nanti dari hasil pembahasan DPRD dengan pihak terkait,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru