Komisi I DPRD Trenggalek Berencana Panggil BPN Klarifikasi SHM di Pantai Konang

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid

RagamWarta.com – Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarkan peta pada situs Bhumi ATR/BPN, setidaknya ada 8 (delapan) petak tanah bersertifikat di bibir pantai Konang.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan seputar regulasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta akses masyarakat ke pantai.

Anehnya lagi 8 petak tanah tersebut berjejer disepanjang pantai Konang dan sekelilingnya merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa SHM hanya dapat diterbitkan untuk tanah atau lahan, bukan perairan. Ia menekankan pentingnya menelusuri sejarah penerbitan sertifikat tersebut.

“Harus ditelusuri, penerbitan SHM itu bagaimana sejarahnya,” ujar Husni Tahir Hamid dikutip dari Kabar Trenggalek, Kamis (6/2/2025).

Jika dulunya kawasan itu merupakan daratan yang terkena abrasi, maka ada kemungkinan sertifikat dikeluarkan secara sah.

Namun, di luar aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak sosial dan ekologis dari kepemilikan lahan pribadi di wilayah pantai.

Husni menyebut pihaknya akan segera memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Trenggalek untuk meminta klarifikasi terkait status SHM di pantai Konang tersebut.

“Pekan depan kami berencana memanggil BPN untuk membahas dan menelusuri SHM di Pantai Konang,” katanya.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek belum mau memberikan keterangan resmi.

Pasalnya seorang staf menyebut bahwa diperlukan pengajuan surat izin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Terakhir, Husni menegaskan bahwa keberadaan SHM di kawasan pantai bukan hanya perkara hukum, tetapi juga berpotensi mempengaruhi akses publik dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Apakah sertifikat tersebut dikeluarkan sesuai prosedur atau ada indikasi kesalahan administrasi. Tunggu nanti dari hasil pembahasan DPRD dengan pihak terkait,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Senin, 20 April 2026 - 18:11 WIB

Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Berita Terbaru