RagamWarta.com – Sederet fakta terjadinya polemik status jalan rusak yang masuk kawasan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Berawal dari Swadaya Perbaiki Jalan Rusak yang Dilakukan Warga
Saat itu, Selasa (11/3/2025) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek patungan dan gotong royong memperbaiki jalan rusak sepanjang 1,5 kilometer.
Saking semangatnya, warga sampai rela berdonasi dan akhirnya terkumpul hingga Rp 10.450.000. Aksi solidaritas itu dilakukan masyarakat RT 2,3 dan 4, RW 1, Dusun Tanjung, Desa Ngadimulyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu pun didokumentasikan dan videonya diupload ke sosial media. Beragam respon masyarakat muncul dalam komentar postingan tersebut. Ada yang mendukung, namun juga tidak sedikit yang menyalahkan pihak desa.

Kades Klaim Jalan Berstatus Jalan Kabupaten
Menurut Kepala Desa Ngadimulyo, Marsan menjelaskan bahwa sertifikat jalan diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.
“Sebelum bersertifikat, tahun 2013 sudah ada klarifikasi dari Dinas PUPR di Kecamatan Kampak yang saat itu didampingi oleh Camat Hariyadi dan dua perangkat desa. Hasilnya, jalan tersebut diakui sebagai jalan kabupaten,” ujar Marsan dikutip dari Bioztv.
Marsan juga menjelaskan bahwa saat program PTSL berjalan, Dinas PUPR yang kala itu dipimpin oleh Ramelan justru meminta bantuan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Ngadimulyo untuk mensertifikatkan jalan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.

Bupati Trenggalek Menyatakan Belum Milik Kabupaten
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh stafnya, jalan yang diperbaiki warga ternyata masuk dalam ruas jalan desa.
“Ya sudah, kami cek itu ruasnya jalan desa. Kemudian langkah antisipasi ya ikut swadaya. Tadi dari PKPLH membantu memberi semen, semoga bisa dimanfaatkan. Ke depan, kami sedang menyiapkan Satgas Anti Jalan Berlubang,” ujar Arifin dikutip dari Kabar Trenggalek.
Jalan yang Diperbaiki Warga Masih Dalam Proses Peralihan
Anjang Purwoko selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek mengungkapkan bahwa proses peralihan status jalan masih berlangsung.
Jadi, meski Kepala Desa mengaku bahwa peralihan tersebut sudah muncul sejak 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun status resminya masih dalam tahap pengusulan.
“Proses pengusulan penetapan ruas jalan kabupaten ini ada tahapannya. Pada 2023 lalu, ruas tersebut masih belum memenuhi standar jalan kabupaten, sehingga belum masuk dalam SK ruas jalan kabupaten,” terang Anjang dikutip dari Suara Trenggalek.

Proses Peralihan Status Jalan dari Pemerintah Desa ke Pemerintah Kabupaten Masih Panjang
Anjang menjelaskan bahwa penetapan status jalan sebagai ruas jalan kabupaten harus melalui evaluasi di tingkat provinsi dan mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur.
“Tahapannya masih panjang. Setelah diusulkan, fungsinya harus ditetapkan oleh Gubernur, baru kemudian bisa masuk dalam SK Bupati sebagai jalan kabupaten,” jelasnya.
Menurut Anjang, proses ini umumnya berlangsung setiap lima tahun untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan demikian, pengusulan ruas jalan Desa Ngadimulyo baru bisa diproses kembali pada 2028.

Lantas Siapa yang Harus Bertanggungjawab
Jadi saat ini antara Pemerintah Desa Ngadimulyo dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek masih memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal memperbaiki jalan tersebut.
Walaupun benar, nama dalam sertifikat jalan sudah bukan milik desa, namun SK dari Gubernur Jatim masih belum turun ke pemerintahan daerah. Jadi status kepemilikan jalan belum sah jadi milik Pemerintah Daerah.






