Polres Trenggalek dan PLN Gencarkan Sosialisasi Bahaya Balon Udara

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian dan PLN kompak pasang baliho sosialisasi tentang bahaya balon udara.

Kepolisian dan PLN kompak pasang baliho sosialisasi tentang bahaya balon udara.

RagamWarta.com – Cegah gangguan keamanan dan keselamatan yang ditimbulkan balon udara liar, pihak kepolisian gandeng PLN edukasi masyarakat.

Petugas gabungan menggelar patroli dan sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Durenan, Tugu, dan Pogalan. Bahkan sosialisasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah serta di tempat-tempat berkumpulnya warga.

Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Singgih Susilo menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara merupakan tradisi yang sering dilakukan masyarakat terutama saat Idulfitri maupun Lebaran Ketupat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang perlu dipahami, ada risiko besar di balik tradisi ini. Balon udara menggunakan api sebagai sumber tenaga, sementara bahannya umumnya terbuat dari plastik yang mudah terbakar,” ujar Iptu Singgih.

Ia juga menambahkan bahwa jika balon udara jatuh ke permukiman, potensi kebakaran sangat tinggi. Lebih berbahaya lagi jika mengenai instalasi listrik, yang dapat menyebabkan gangguan besar bagi masyarakat.

“Kadang-kadang, balon ini juga dilengkapi petasan, yang semakin meningkatkan bahaya. Apalagi perbaikannya memerlukan waktu lama dan sering kali harus dilakukan pemadaman listrik,” tegasnya.

Selain itu, balon udara yang terbang tinggi juga berisiko mengganggu lalu lintas penerbangan. Dengan beroperasinya Bandara Kediri, risiko ini semakin besar.

“Karena itu, kami mengedepankan sosialisasi dengan pendekatan dialogis dan humanis. Kami juga memasang spanduk imbauan di lokasi strategis,” tambahnya.

Perlu diketahui, menerbangkan balon udara secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, penggunaan petasan dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jika menyebabkan kebakaran atau ledakan, pelakunya dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara dan ikut menjaga keselamatan bersama.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru