Polres Trenggalek dan PLN Gencarkan Sosialisasi Bahaya Balon Udara

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian dan PLN kompak pasang baliho sosialisasi tentang bahaya balon udara.

Kepolisian dan PLN kompak pasang baliho sosialisasi tentang bahaya balon udara.

RagamWarta.com – Cegah gangguan keamanan dan keselamatan yang ditimbulkan balon udara liar, pihak kepolisian gandeng PLN edukasi masyarakat.

Petugas gabungan menggelar patroli dan sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Durenan, Tugu, dan Pogalan. Bahkan sosialisasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah serta di tempat-tempat berkumpulnya warga.

Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Singgih Susilo menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara merupakan tradisi yang sering dilakukan masyarakat terutama saat Idulfitri maupun Lebaran Ketupat.

“Yang perlu dipahami, ada risiko besar di balik tradisi ini. Balon udara menggunakan api sebagai sumber tenaga, sementara bahannya umumnya terbuat dari plastik yang mudah terbakar,” ujar Iptu Singgih.

Ia juga menambahkan bahwa jika balon udara jatuh ke permukiman, potensi kebakaran sangat tinggi. Lebih berbahaya lagi jika mengenai instalasi listrik, yang dapat menyebabkan gangguan besar bagi masyarakat.

“Kadang-kadang, balon ini juga dilengkapi petasan, yang semakin meningkatkan bahaya. Apalagi perbaikannya memerlukan waktu lama dan sering kali harus dilakukan pemadaman listrik,” tegasnya.

Selain itu, balon udara yang terbang tinggi juga berisiko mengganggu lalu lintas penerbangan. Dengan beroperasinya Bandara Kediri, risiko ini semakin besar.

“Karena itu, kami mengedepankan sosialisasi dengan pendekatan dialogis dan humanis. Kami juga memasang spanduk imbauan di lokasi strategis,” tambahnya.

Perlu diketahui, menerbangkan balon udara secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, penggunaan petasan dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jika menyebabkan kebakaran atau ledakan, pelakunya dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara dan ikut menjaga keselamatan bersama.

 

Berita Terkait

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman
Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan
GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan
Harga Hewan Kurban Trenggalek Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru
Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat
Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:28 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:16 WIB

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB