Tersandung Aturan Nyaleg, Dua Pendamping Desa di Trenggalek Diberhentikan Kemendes

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendamping Desa (AI)

Ilustrasi Pendamping Desa (AI)

RagamWarta.com – Langkah politik yang dipilih dua tenaga Pendamping Desa (PD) asal Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, setelah ikut mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, keduanya resmi diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena dianggap melanggar kontrak kerja.

Kabar pemberhentian dua tenaga Pendamping Desa ini dibenarkan Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Trenggalek, Iswahyudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menjelaskan bahwa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung dikirim Kemendes kepada individu yang bersangkutan, tanpa tembusan ke tingkat koordinator daerah.

“Benar, ada dua orang di-PHK. Kami tidak tahu sebelumnya, karena memang tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iswahyudi, Selasa (6/5/2025).

Surat pemberhentian yang tertanggal 22 April 2025 itu menyebut bahwa keduanya diberhentikan karena terbukti mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mengundurkan diri atau mengajukan cuti dari status sebagai tenaga pendamping profesional, sebagaimana tercantum dalam poin g kontrak kerja.

Salah satu nama yang disebut adalah Trianto. Ia mengaku telah menjadi pendamping desa sejak akhir 2016. Ia juga membenarkan menerima surat PHK dalam bentuk soft file, meski secara fisik belum diterima hingga kini.

“Betul, saya dan Mas Sofa. Surat keluar 22 April, saya terima via file digital,” katanya.

Namun Trianto menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg, dirinya telah berupaya memastikan bahwa langkah tersebut tidak melanggar aturan.

Triono bahkan mengklaim ada penyampaian dari partai bahwa pencalonannya tidak menyalahi ketentuan berdasarkan surat edaran KPU RI.

“Dulu sudah dikonfirmasi ke pihak partai dan disampaikan tidak melanggar. Tapi kenyataannya sekarang dinilai melanggar kontrak,” jelasnya.

Trianto mengaku siap menempuh jalur hukum jika rekan-rekannya memutuskan untuk menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau secara pribadi agak berat, tapi kalau ada gerakan bersama saya siap mendukung. Proses ke PTUN masih berjalan karena juga perlu waktu,” tegas Triono.

Hingga kini, posisi dua pendamping desa yang diberhentikan masih kosong dan belum ada proses perekrutan pengganti dari Kemendes.

Perkara ini menyisakan pertanyaan di kalangan pendamping desa lain, tentang batasan afiliasi politik dan kepastian hukum dalam praktik kerja tenaga pendamping profesional.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru