Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, dengan tujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) agar lebih mendukung visi Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

“Untuk mencapai daya saing kolektif dan pendapatan tinggi, dibutuhkan perangkat daerah yang kuat dan fokus. Ini juga mendukung reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, serta percepatan hilirisasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Ipin.

Selain penyesuaian visi daerah, perubahan ini juga merujuk pada kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Surat Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Perubahan nomenklatur perangkat daerah juga mengikuti Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, yang mengharuskan BKD diubah menjadi BKPSDM.

“Dengan ketentuan ini, maka nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang diatur dalam Perda sebelumnya perlu disesuaikan,” jelas Bupati Trenggalek.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebutkan ada dua faktor utama yang mendasari perubahan ini. Yang pertama mandat dari pemerintah pusat serta penyesuaian dengan RPJPD daerah.

“Contohnya, BKD harus menjadi BKPSDM. Selain itu, jika kita ingin mewujudkan Net Zero Carbon, maka bidang lingkungan hidup harus ditingkatkan menjadi dinas,” ungkap Doding.

Terkait jumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Doding berharap jumlahnya tetap sama meski ada penggabungan.

“Misalnya, urusan perumahan bisa digabung dengan PUPR atau perhubungan. Peternakan dan perikanan juga memungkinkan digabung,” jelasnya.

Menurutnya, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan struktur baru.

“Semakin banyak dinas, anggaran akan terbagi lebih banyak. Sebaliknya, semakin ramping, semakin efisien,” tutup politisi yang berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru