TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Kabupaten Trenggalek bakal punya hajat besar yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya akan terlaksana pada 23 September tahun 2020. Sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi produk hukum dan tahapan pemilihan.
Dengan mengundang seluruh elemen mulai dari pemerintah hingga LSM, KPU menginginkan semua bisa berjalan bersama dengan harmonis. Karena KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam pelaksanaan pemilihan.
Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek menuturkan bahwa, tidak ada yang urgent dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Namun KPU harus tetap melakukan sosialisasi produk hukum dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020.
KPU juga mengundang akademisi yang akan menerangkan produk hukum serta tahapan-tahapan pemilihan yang akan di tuangkan pada surat keputusa KPU Trenggalek.
“Karena pemilihan ini berbeda dengan pemilu, jika pemilu cukup dengan PKPU maka pemilihan Bupati dan Wakil harus membuat surat keputusan,” terang Gembong, Kamis (28/11/2019)
Dijelaskan Gembong, PKPU nanti akan dibuatkan surat keputusan KPU Trenggalek. Surat keputusan akan dibuat setelah selesai tahapan demi tahapan. Surat tersebut biasanya digunakan untuk admisnistratif, karena calon bisa menggugat secara administratif jika nanti ada yang meeasa keberatan.
Perlu diketahui bahwa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek akan dilaksanakan pada rabu pahing tanggal 23 september tahun 2020.
Sedangkan tahapan akan disesuaikan dengan PKPU, sehingga nanti akan ada tahapan pendaftaran calon perseorangan pada bulan Pebruari dan pendaftaran calon dari partai politik setelahnya.






