Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri, Sisanya Harus Koalisi

Jumat, 13 Desember 2019 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara mandiri pada pemilihan tahun 2020. Sedangkan untuk partai lain yang telah mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung secara mandiri apabila melakukan koalisi.

Hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk mengusung calon sendiri, partai politik harus memenuhi syarat 20 persen dari perolehan kursi di DPRD. Berarti parpol tersebut minimal harus mendapatkan sembilan kursi jika ingin mengusung pasangan calon secara mandiri. 

Baca juga : https://ragamwarta.co.id/pkb-siapkan-lima-nama-balon-bupati-dan-wakil-bupati-trenggalek/

Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Trenggalek menerangkan Partai yang bisa mengusung calon secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan PKB. Sedangkan partai lain yang telah mendapatkan kursi namun tidak memenuhi syarat sembilan kursi berarti bisa mengusung calon dengan cara koalisi.

“Artinya tidak menutup kemungkinan untuk parpol lainnya yang mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon ketika melakukan koalisi, intinya harus memenuhi syarat batas minimal sembilan kursi,” jelasnya, Jum’at (13/12/2019)

Ditambahkan Istatiin, ketika semua calon dari perseorangan atau parpol telah memenuhi syarat secara administrasi dan faktual, maka akan di buka pendaftara calon secara secara bersamaan mulai dari 16-18 Juni tahun 2020.

Baca juga : https://ragamwarta.co.id/september-tahun-2020-menjadi-agenda-besar-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-trenggalek/

Simak juga : https://youtu.be/vONd4Hc4_AU

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru