TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara mandiri pada pemilihan tahun 2020. Sedangkan untuk partai lain yang telah mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung secara mandiri apabila melakukan koalisi.
Hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk mengusung calon sendiri, partai politik harus memenuhi syarat 20 persen dari perolehan kursi di DPRD. Berarti parpol tersebut minimal harus mendapatkan sembilan kursi jika ingin mengusung pasangan calon secara mandiri.
Baca juga : https://ragamwarta.co.id/pkb-siapkan-lima-nama-balon-bupati-dan-wakil-bupati-trenggalek/
Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Trenggalek menerangkan Partai yang bisa mengusung calon secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan PKB. Sedangkan partai lain yang telah mendapatkan kursi namun tidak memenuhi syarat sembilan kursi berarti bisa mengusung calon dengan cara koalisi.
“Artinya tidak menutup kemungkinan untuk parpol lainnya yang mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon ketika melakukan koalisi, intinya harus memenuhi syarat batas minimal sembilan kursi,” jelasnya, Jum’at (13/12/2019)
Ditambahkan Istatiin, ketika semua calon dari perseorangan atau parpol telah memenuhi syarat secara administrasi dan faktual, maka akan di buka pendaftara calon secara secara bersamaan mulai dari 16-18 Juni tahun 2020.
Simak juga : https://youtu.be/vONd4Hc4_AU






