Sebelum TPJ Ambrol, Kades Sumberdadi Sempat Berikan Peringatan

Selasa, 31 Desember 2019 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Baru satu bulan selesai, tanggul penahan jalan yang berada di Desa Sumberdadi Trenggalek ambrol. Selain akibat deras curah hujan, diduga pengerjaan tanggul juga tekah menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Desa setempat bahwa saat pekerjaan sudah berjalan surat perintah kerja (SPK) masih belum ada. Tidak hanya itu, pondasi pada tanggul juga nyaris tidak ada. Pasalnya saat pembangunan batu langsung menumpang pada tanah cadas tanpa ada pondasi.

Marwan selaku Kepada Desa Sumberdadi mengatakan bahwa, pekerjaan ini masih baru, karena masih selesai sekitar satu bulan yang lalu. Bisa dikatakan ambrolnya tanggul tersebut karena faktor alam juga bisa disebabkan karena menyalahi aturan.

Baca juga : Diguyur Hujan TPJ Sumberdadi Trenggalek Ambrol

“Karena sebelumnya juga pernah diperingatkan bahwa ada hal yang menurutnya kurang memenuhi strandart pekerjaan,” terang Marwan, Selasa (31/12/2019)

Marwan menjelaskan bahwa pemerintah desa sempat memberi peringatan kepada pelaksana, namun tidak ditanggapi. Bahkan pekerjaan sempat berhenti setengah hari. Hal tersebut karena rekanan sudah memulai pekerjaan sebelum surat perintah kerja (SPK) terbit serta pelaksanaan pembangunannya nyaris tidak ada pondasi.Pemerintah Desa kerap dibuat resah dan ini bisa dijadikan catatan oleh dinas terkait khususnya pemerintah.

“Bilamana ada pekerjaan, surat perintah kerja (SPK) seharusnya masuk dahulu ke pemerintah desa,” jelasnya

Baca juga : Pembangunan TPJ Buruk Warga Desa Mlinjon Kecewa

Ditambahkan Marwan, jika mengetahui SPK pemerintah desa tahu pekerjaan dari mana, nilai pembiayaan berapa. Termasuk usulan jika ada pekerjaan di desa juga harus tahu. Semua itu agar masyarakat bisa ikut mengawasi, jika tidak tahu speknya bahkan SPK tidak ada, mau bagaimana mengawasinya.

“Pemerintah daerah harus memperhatikan keresahan kepala desa. Bila ada pekerjaan di desa, surat perintah kerja harusnya masuk dulu ke desa. Sehingga pemerintah desa tahu pekerjaan tersebut, dan bisa diawasi sesuai dengan kapasitas pemerintah desa,” terangnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/RyGOQbtb68Q

Berita Terkait

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah
Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek
Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada
Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya
Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah
Jumlah Kendaraan di Trenggalek Terus Bertambah, Emisi Karbon Meningkat?
Panen Raya Cengkeh di Trenggalek Picu Turunnya Harga Cengkeh di Pasaran
Produksi Padi Trenggalek Meningkat, SR I Hasilkan 84 Ribu Ton
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:08 WIB

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:03 WIB

Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah

Berita Terbaru