Hina Profesi Perawat, Petani Asal Trenggalek Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Maret 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.com – Seorang petani asal Kecamatan Dongko Kapupaten Trenggalek ini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada profesi perawat dan dokter lewat media sosial Facebook.

Kejadian bermula saat ada surat terbuka di group Facebook terhadap pelayanan RSUD dengan isi memberikan saran dan kritik terhadap bidang pelayanan.

Kemudian tersangka berkomentar melalui akun Facebook miliknya hingga melanggar kesusilaan serta pencemaran nama baik.

Baca juga : Otak Penculikan Bayi Berusia 26 Hari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tidak terima dengan komentar tersangka, dua organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata tersangka tidak memiliki riwayat yang bersinggungan langsung dengan pelayanan RSUD. Bahkan saat ditanya tersangka tidak tahu bagaimana proses pelayanan di RSUD.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 45 ayat 1 dan 3 UURI no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak selengkapnya : https://youtu.be/R4TNKiyD3ck

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru