Edarkan pil koplo jenis double L tiga sekawan asal Gandusari, Kabupaten Trenggalek diamankan polisi.
Mereka adalah KDP alias Apit (23), SH alias Ganden (24) keduanya merupakan warga Desa Sukorejo. Sementara RZK alias Kasmi (34) warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan ketiga tersangka pengedar pil Double L ini berhasil diamankan petugas berkat aduan masyarakat.
Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polisi Satu Masih Buron
“Awal mula kasus ini terungkap dari penggeledahan pasangan muda-mudi yang tengah parkir di hotel Widowati. Dari hasil penggeledahan ditemukan 95 butir double L dalam gulungan tisu yang dimasukkan dalam kertas warna hitam,” ujar Doni.
Kepada polisi, salah satu perempuan tersebut, mengaku membeli barang haram dari KDP alias Apit di rumahnya sekitar Gandusari. Lantas, polisi langsung gerak cepat datangi rumah KDP untuk klarifikasi.
“Kepada kami, tersangka KDP mengakui sudah menjual barang haram tersebut ke salah satu perempuan dengan jumlah 100 butir dengan harga RP 270.000,” ungkap Doni.
Masih menurut AKBP Doni, KDP juga membeberkan dengan siapa saja dia bekerja sama. Berbekal informasi dari salah satu tersangka keesokan harinya polisi buru tersangka SH alias Ganden.
“Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, polisi langsung buru pemasok di atasnya yang diketahui merupakan tersangka SH. Namun SH ini juga masih ada lagi yang memasok ternyata, yaitu adalah RZK,” papar pria yang belum lama menjabat sebagai Kapolres di Trenggalek.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni 360 butir pil double L, Uang tunai sebesar Rp. 350.000, dan dua buah handphone milik tersangka.
Baca Juga : Hina Profesi Perawat Petani Asal Trenggalek Resmi Jadi Tersangka
“Menurut kesaksiannya, ketiga tersangka ini baru kali ketiga ini mengedarkan pil double L di wilayah Trenggalek,” tutur Doni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan haram tersebut kini ketiganya harus mendekam di penjara akibat melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.






