Merasa belum dapat perhatian, puluhan penggiat seni yang menamakan dirinya sebagai Paguyuban Sound Jenangan geruduk kantor DPRD Trenggalek.
Mereka ramai-ramai menuntut adanya solusi dari pemkab atas adanya pembatasan aktifitas di luar rumah pasca pandemi Covid-19 masuk Indonesia.
Harun Ms selaku ketua paguyuban menerangkan bahwa, pihaknya meminta agar para penggiat seni bisa kembali beraktifitas seperti biasanya.
Baca Juga : Antre Obat Hingga Tiga Jam Dewan Bakal Panggil Direktur Rsud Trenggalek
“Kami mulai dari bulan Maret kemarin hingga saat ini belum bisa mendapatkan job sama sekali. Jujur kami punya tanggungan yang harus kami bayarkan,” ucapnya saat hiring dengan dewan, Rabu (17/06/20).
Dalam pertemuan dengan dewan, Harun beserta puluhan rekannya sepakat tuntut dua point pada pemerintah daerah. Yang pertama agar segera memikirkan solusi supaya pekerja seni yang ada di Trenggalek bisa kembali berkerja seperti biasanya.
Kedua, kelompok yang tergabung dalam Paguyuhan Sor Terop ini desak pemerintah daerah agar menerbitkan aturan terkait izin keramaian.
“Kamipun siap jika harus kenakan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah pusat, namun beri kelonggaran sehingga bisa kembali bekerja,” ujar Harun.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto menerangkan aspirasi yang disampikan siang hari ini bakal di layangkan ke pemkab Trenggalek.
Baca Juga : Dimintai Surat Tugas Saat Sidak Komisi IV DPRD Trenggalek Heran
“Kami sudah menghimpun permintaan peserta hiring hari ini, namun tentunya tidak langsung muncul solusi. Pasalnya menentukan suatu kebijakan juga harus melewati berbagai pertimbangan dari berbagai aspek,” ungkap Mugianto.
Menurut Mugianto dengan telah mengevaluasi hal tersebut solusi awal adalah bagaimana caranya membantu secara ekonomi melalui Dinsos dan Disparbud serta BPBD.
Ditambahkan Mugianto, solusi kebijakan tersebut harus bertahap. Seperti merancang skema atau aturan dalam penerapan kebijakan tersebut hingga ke tingkat satgas Covid-19 yang ada di Desa.
“Misalnya ketika ada hajatan pernikahan harus mengetahui dan se izin satgas gugus tugas desa. Dengan harapan tatkala pemerintah membuat kebijakan baru, SOP nya harus di terbitkan,” pungkasnya.






