TRENGGALEK, RagamWarta – Nampaknya Laporan Hasil pemeriksaan BPK atau LHP BPK menemukan catatan biaya konsultan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD kabupaten Trenggalek memanggil beberapa OPD terkait. Seperti Dinas PUPR, Aset dan inspektorat untuk mengevaluasi LHP dari BPK.
Baca Juga : Evaluasi LPJ APBD, Komisi IV DPRD Trenggalek Semprot Dua OPD
Dijelaskan husni, temuan LHP BPK pada pembiayaan konsultan pada pembangunan gedung kantor hingga milyaran rupiah seharusnya biaya tersebut masuk dan dibiayai pada satu kesatuan.
Ditambahkan husni, dengan adanya pemisahan anggaran tersebut memungkinkan adanya ketidak cermatan dalam menghitung.
Alhasil dinas PUPR harus mengembalikan anggaran konsultan sebesar 2,1 milyar rupiah.
Baca Juga : Panggil OPD Mitra, Komisi II DPRD Lakukan Evaluasi LPJ APBD 2019






