TRENGGALEK, RagamWarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek setiap Tahunnya menggelontorkan anggaran hampir 1,5 Milyar rupiah untuk penanganan pemusnahan limbah medis.
Hal ini ditemukan ketua komisi III saat rapat Kerja bersama OPD Terkait membahas KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.
Baca juga : Inovasi Pariwisata Pemerintah Trenggalek di Tengah Pandemi Covid-19
Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Menjelaskan, penanganan limbah medis saat ini dilakukan oleh pihak ke tiga dan ini sudah berlangsung lama.
Namun jika Pemerintah Daerah mempunyai pengolahan limbah medis sendiri, maka dana tersebut dapat menjadi pendapatan Daerah. Sukarodin berharap, dengan dimunculkan kembali pembahasan terkait penanganan limbah medis.
Baca juga : Dewan Kecewa, 15 Desa Di Trenggalek Belum Memiliki PADes
Sehingga dapat dilakukan kembali tahapannya dan hal ini bisa menjadi konsen di pembahasan KUA PPAS perubahan 2020 maupun di KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.






