TRENGGALEK, RagamWarta – Pansus III DPRD Trenggalek lakukan finalisasi Pembahasan Rencana Peraturan Daerah atau Raperda tentang pemisahan struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK dengan Organisasi Perangkat Daerah Terkait.
Mugianto selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek menyampaikan untuk pembahasan sudah selesai dan untuk proses selanjutnya menunggu fasilitasi Gubernur untuk diundangkan.
Baca juga : Melihat Sejarah Monumen TRIP di Trenggalek
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pembahasan perda SOTK ada beberapa perubahan. Seperti pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan atau Dispertapan akan dipisah menjadi Dinas Pertanian dan Pangan dengan tipe A yang meliputi empat bidang.
Sedangkan pada Dinas Peternakan statusnya menjadi tipe C yang meliputi dua bidang. Untuk Rumah Sakit kelas B dan Puskesmas akan menjadi Unit sehingga akan terbentuk struktur baru yang akan ditindaklanjuti oleh Perbup.
Baca juga : Inovasi BUMDES Kedungsigit Ciptakan Kerajinan Keramik yang Apik
Ditambahkan Mugianto, setelah proses tersebut sudah disepakati tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur untuk di Undangkan dan diimplementasikan, ini akan dilakukan Tahun depan mengingat ada agenda Pilbup pada Bulan Desember nanti.







