TRENGGALEK, RagamWarta – DPRD Provinsi Jawa Tengah kunjungi DPRD Trenggalek guna penyempurnaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Husni Tahir Hamid ketua komisi I DPRD Trenggalek menjelaskan Perda tentang P4GN sudah di sahkan tahun 2017 kemarin. Peraturan Daerah tersebut merupakan Perda nomor 4 tahun 2017, dalam posisi ini Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan BNN untuk mencegah peredaran narkotika.
Baca juga : Terima Hearing Poktan, Komisi II Akan Segera Atasi Kelangkaan Pupuk di Trenggalek
Sementara itu, wakil ketua Panitia Khusus P4GN DPRD Provinsi Jawa Tengah, Joko Harianto menyampaikan, kedatangannya ke Trenggalek untuk memperdalam pengetahuan dan Pengalaman.
Seperti dalam hal pelaporan, kearifan lokal, edukasi pada remaja hingga di sekolah, dan nantinya bakal ditambahkan kedalam Perda yang saat ini dalam proses penyempurnaan yang dilakukan oleh DPRD Jawa Tengah.
Baca juga : Komisi II DPRD Trenggalek Genjot Kinerja BUMD
Ditempat yang sama, David Henry Andar Hutapea selaku Kepala BNN Kabupaten Trenggalek menerangkan dalam upaya pencegahan BNN ada dua jalur, yang pertama jalur yang dilakukan BNN sendiri dan yang kedua jalur yang merupakan kerja sama antara BNN dan Pemerintah Daerah.
Sehingga BNN khususnya Kabupaten Trenggalek dalam hal ini selalu bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal P4GN seperti pencegahan berkala menggunakan tes urin kesejumlah Instansi.
Baca juga : Kunjungan Perdana, BNN RI ajak Bupati Trenggalek Kampanyekan Slogan Tagar Hidup 100 Persen






