TRENGGALEK, RagamWarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar Rapat Paripurna bersama seluruh jajaran eksekutif tentang penyampaian nota penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Bupati.
Bertempat di Graha paripurna DPRD Trenggalek, dua Raperda yang di sampaikan oleh Pj. Bupati Trenggalek yakni Raperda penyertaan modal pada PDAM dan Perda penyertaan modal PT. Jwalita Energi Lestari yang dibentuk menjadi Perseroda atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek, TAPD dan OPD Diminta Lakukan Sinkronisasi Proyeksi APBD tahun 2021
Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, dalam pembahasan disampaikan ada program baru dari pemerintah pusat terkait penangguhan biaya Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau SR-MBR.
Sehingga kesempatan pemerintah Daerah dengan akumulasi Perda penyertaan modal anggaran Rp 3 milyar akan diganti oleh pemerintah pusat.
Baca juga : Menuju Sistem Satu Data, Komisi I DPRD Trenggalek Pastikan Kecamatan Siap Terkoneksi
Samsul Anam menambahkan, dalam pembahasan KUA PPAS dan R-APBD akan tetap dipastikan bahwa penyertaan modal akan di mulai tahun 2021, sehingga Raperda menjadi persyaratan dari kementerian agar masuk pada tanggal 30 oktober 2020.






