TRENGGALEK – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Cabang Nahdatul ulama (PCNU) Trengggalek, menggelar tasyakuran menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu disampaikan Kholiq Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa usai pelaksanaan tasyakuran. Menurutnya, ini menjadi bentuk nyata membantu mengembangkan pendidikan di pesantren.
Ketua DPC yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi tersebut juga menerangkan bahwa Perpres ini merupakan aspirasi Nahdlatul Ulama dan pesantren yang diperjuangkan oleh parlemen di PKB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya Perpres ini pihaknya berharap pondok pesantren berkembang karena tentu sangat berkepentingan dengan pendidikan pada pesantren.
Baca Juga : Alot, Pembahasan Peleburan Dua BPR Kembali Diskors Akibat Perbedaan Penilaian Aset
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Trenggalek KH Muhamad Fatchulloh Sholeh mewakili kader Nahdlatul Ulama dan pondok pesantren mengucapkan terimakasih kepada pemerintah.
Terutama kepada sahabat pengurus PKB yang ada di parlemen atas terbitnya Perpres ini. Menurutnya, Perpres ini sangat membantu keberlangsungan pondok pesantren, artinya membantu syiar agama untuk nusa dan bangsa.
Baca Juga : Jagung Ludes Tak Tersisa, Pemdes Salamrejo Trenggalek Buat Sayembara Berburu Tikus
Perlu diketahui Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren.
Bahkan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.






