Sungai Tawing Meluap, Pasar Ngrayung, Trenggalek Kembali Terendam Banjir

Jumat, 19 November 2021 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Setelah dilanda hujan deras selama beberapa jam pada Rabu (17/11/2021), bencana banjir kembali melanda di Kabupaten Trenggalek. Total ada lima kecamatan yang terdampak banjir, akibatnya sejumlah rumah warga dan pasar tradisional terendam banjir setinggi satu setengah meter.

Banjir yang terjadi di sebagian desa pada lima kecamatan di Kabupaten Trenggalek meliputi Kecamatan Kampak, Gandusari, Durenan, Pogalan, Dan Kecamatan Trenggalek.

Baca juga : Awali Tata Struktur, PKB Trenggalek Siap Menuju Pemilu 2024

Seperti di Kecamatan Gandusari, banjir merendam pasar tradisional Desa Ngrayung. Bahkan ketinggian banjir mencapai satu setengah meter sehingga lapak pedagang pasar ikut terendam.

Banjir tahun ini disebabkan oleh tingginya curah hujan yang terjadi sejak Rabu (17/11/2021) sore hingga malam hari. Akibatnya debit air sungai tawing meluap dan menggenangi perkampungan warga.

Baca juga : Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek

Dari data di BPBD Trenggalek , banjir juga terjadi Di Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Desa Gembleb Kecamatan Pogalan dan Desa Ngares Kecamatan Trenggalek. hingga tengah malam, tim BPBD dan relawan kebencanaan masih terus melakukan pemantauan kondisi banjir.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru