RAGAMWARTA – Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk membayar honor RT RW di 5 Kelurahan se Kecamatan Trenggalek tidak terserap. Alhasil 3,3 miliar jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun anggaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai gelar rapat kerja bersama seluruh Camat se-Kabupaten Trenggalek. Dijelaskan Alwi, anggaran tersebut tidak bisa terserap karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Baca juga : Ke Trenggalek, Sandiaga Uno Dukung Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan di Desa Wisata Pandean
Menurutnya, berbeda dengan Desa, jika Desa honor RT/RW bisa terserap lantaran bisa mengacu hukum peraturan Desa atau sejenisnya. Namun untuk kelurahan acuan dasar hukumnya langsung dari Pemerintah Kabupaten atau dari Bupati.
Tidak sampai disitu, Alwi juga menyoroti kinerja bagian perencanaan di Kabupaten Trenggalek. Bagaimana tidak, SiLPA Kabupaten Trenggalek di tahun 2021 mencapai 224 miliar. Sedangkan SiLPA tahun 2020 hanya 174 miliar atau naik di kisaran angka 10 persen.






