DPRD Trenggalek Langsungkan Rapat Mendadak, Demi Keselamatan Wisatawan

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Komisi I DPRD Trenggalek melangsungkan rapat mendesak selepas meninggalnya wisatawan di Pantai Prigi, Watulimo. Sayangnya rapat kerja dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ini belum menuai hasil yang jelas. Tema kajian yang dibahas seputar standar kompetensi kerja dan operasional dari lifeguard atau penjaga pantai.

“Penjaga pantai sudah mendapatkan aliran APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan adanya peristiwa ini kami segera bertindak cepat untuk mengevaluasi yang berhubungan dengan itu. Selain itu rapat juga mengagendakan pembahasan terkait pengisian jabatan dan internal sekretariat daerah atau setda,” ungkap Alwi Burhanudin selaku ketua Komisi I, Jum’at (6/1/2023).

Dirinya menjelaskan jika peristiwa ini masih dalam proses identifikasi. Segala yang berhubungan dengan titik utama permasalahan belum ditemukan. Namun dugaan kuat mengarah pada peran penjaga pantai yang dianggap lalai menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi Disparbud kami berhasil mengorek berbagai informasi untuk seterusnya dilakukan audit. Diantaranya, sistem himbauan berenang, kelayakan penjaga pantai hingga pihak ketiga penyedia jasa penjaga pantai. Semua itu kami rangkum agar pihak terkait segera melakukan kajian ulang. Nantinya kami juga akan memeriksa segala berkas yang memuat kontrak antara Disparbud dengan pihak ketiga,” tambah Alwi.

Pihaknya masih meragukan standar kerja dan operasional dari penjaga pantai. Walau kenyataannya para penjaga pantai sudah mengantongi sertifikat  yang legal. Dengan hasil selektif dari proses outsourching pihak ketiga.

Menginjak pembahasan kedua dan ketiga juga tidak kalah pentingnya. Dari agenda pengisian jabatan didorong agar dituntaskan pada bulan Maret mendatang. Mengingat masa pemilihan umum sudah dekat maka perpindahan jabatan internal setda harus segera usai.

“Pengisian kekosongan jabatan adalah hak perogratif Bupati. Peraturan terdahulu sudah menerangkan bahwa, segala yang berhubungan dengan perpindahan jabatan harus terselesaikan sejak 6 bulan sebelum masa jabatan habis. Tentunya kami menuntut dari BKD atau Badan Kepegawaian Daerah untuk segera merancang system pengisian kekosongan jabatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru