DPRD Trenggalek Langsungkan Rapat Mendadak, Demi Keselamatan Wisatawan

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Komisi I DPRD Trenggalek melangsungkan rapat mendesak selepas meninggalnya wisatawan di Pantai Prigi, Watulimo. Sayangnya rapat kerja dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ini belum menuai hasil yang jelas. Tema kajian yang dibahas seputar standar kompetensi kerja dan operasional dari lifeguard atau penjaga pantai.

“Penjaga pantai sudah mendapatkan aliran APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan adanya peristiwa ini kami segera bertindak cepat untuk mengevaluasi yang berhubungan dengan itu. Selain itu rapat juga mengagendakan pembahasan terkait pengisian jabatan dan internal sekretariat daerah atau setda,” ungkap Alwi Burhanudin selaku ketua Komisi I, Jum’at (6/1/2023).

Dirinya menjelaskan jika peristiwa ini masih dalam proses identifikasi. Segala yang berhubungan dengan titik utama permasalahan belum ditemukan. Namun dugaan kuat mengarah pada peran penjaga pantai yang dianggap lalai menjalankan tugasnya.

“Dari informasi Disparbud kami berhasil mengorek berbagai informasi untuk seterusnya dilakukan audit. Diantaranya, sistem himbauan berenang, kelayakan penjaga pantai hingga pihak ketiga penyedia jasa penjaga pantai. Semua itu kami rangkum agar pihak terkait segera melakukan kajian ulang. Nantinya kami juga akan memeriksa segala berkas yang memuat kontrak antara Disparbud dengan pihak ketiga,” tambah Alwi.

Pihaknya masih meragukan standar kerja dan operasional dari penjaga pantai. Walau kenyataannya para penjaga pantai sudah mengantongi sertifikat  yang legal. Dengan hasil selektif dari proses outsourching pihak ketiga.

Menginjak pembahasan kedua dan ketiga juga tidak kalah pentingnya. Dari agenda pengisian jabatan didorong agar dituntaskan pada bulan Maret mendatang. Mengingat masa pemilihan umum sudah dekat maka perpindahan jabatan internal setda harus segera usai.

“Pengisian kekosongan jabatan adalah hak perogratif Bupati. Peraturan terdahulu sudah menerangkan bahwa, segala yang berhubungan dengan perpindahan jabatan harus terselesaikan sejak 6 bulan sebelum masa jabatan habis. Tentunya kami menuntut dari BKD atau Badan Kepegawaian Daerah untuk segera merancang system pengisian kekosongan jabatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda
DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:12 WIB

Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3

Berita Terbaru