Komisi 1 DPRD Trenggalek Soroti Banyaknya Toko Modern, Alwi : Aturannya Belum Sinkron

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Dewasa ini toko modern semakin merebak di Trenggalek. Diyakini kehadirannya bisa mengancam pertumbuhan pedagang kecil. Bahkan tidak sedikit toko modern yang melanggar batas jarak hingga jumlah kuota di masing-masing kecamatan.

Hal tersebut di ungkapkan Saniran, selaku PLT Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) saat rapat bersama Komisi I DPRD Trenggalek, Kamis (26/01/2023).

Menurut penuturannya, ada beberapa toko modern yang belum memenuhi syarat operasional namun sudah berani beroperasi. Padahal sesuai aturan sebelum izin dan syarat lengkap toko modern belum dapat beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada pertumbuhan indomaret yang sangat drastis, dimana keresahan tersebut dirasakan oleh para pedagang pasar dan toko tradisional,” ungkap Saniran.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menerangkan bahwa sebenarnya peraturan untuk toko modern sudah ada. Baik peraturan daerah maupun peraturan bupati semua sudah tersedia.

“Namun peraturan yang ada masih perlu di evaluasi, karena ada beberapa aturan yang timpang. Seperti jarak toko modern dengan pasar tradisional hingga jumlah kuota yang di izinkannya di setiap kecamatan,” paparnya.

Dijelaskan Alwi tumpang tindihnya aturan terjadi seperti telah di tetapkannya aturan pada Perda tentang jarak dan kuota namun pada Perbup di perbolehkan dengan syarat. Dengan adanya evaluasi tersebut Komisi I meminta adanya revisi Perbup.

“Jika mengacu pada aturan, Perda tersebut boleh di langgar asalkan suatu toko modern tersebut di miliki oleh koperasi. Jadi adanya perda itu tidak ada artinya karena di Perbup memperbolehkan,” terang Alwi.

Dalam hal ini penegakan Perda ada pada Satpol PP, namun telah disampaikan penegak Perda tidak bisa sembarangan dalam menertibkan. Harus sesuai aturan dengan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu agar bisa melakukan penyegelan.

Sesuai data, ada 55 unit toko modern. 37 dengan Indomaret dan 18 dengan Alfamart. Sementara ada 6 toko modern yang masih dalam proses penerbitan rekomendasi.

Adapun jumlah kuota yang sudah ditetapkan yakni ada 9 untuk Kecamatan Trenggalek (kota). 6 untuk Kecamatan Watulimo. 5 untuk Kecamatan Panggul, Pogalan, Tugu, Karangan, Durenan. 4 untuk Kecamatan Gandusari. 3 untuk Kecamatan Munjungan dan Pule. Sementara 2 untuk Kecamatan Dongko, Bendungan, Suruh, dan Kampak.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru