Main Keroyok Sepulang Hajatan Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diciduk Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Polres Trenggalek gelar konferensi pers di halaman Polres Trenggalek

Saat Polres Trenggalek gelar konferensi pers di halaman Polres Trenggalek

RAGAM WARTA – Keroyok seseorang, dua pria tanggung asal Trenggalek terpaksa mencicipi pengapnya jeruji besi. Anehnya, aksi premanisme tersebut diduga kuat terjadi lantaran kesalahpahaman kedua belah pihak.

Seperti pengungkapan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka. Pertama AS, (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule dan yang kedua S, (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

“Polres Trenggalek telah mengamankan dua orang tersangka yaitu AS dan S. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sunardi saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek, Senin (20/3/2023).

Menurut penjelasan Kompol Sunardi, peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 lalu. Tragedi pengeroyokan berawal saat tersangka AS yang baru saja pulang hajatan campursari mengira telah di video oleh korban.

“Tersangka mencurigai korban sudah mengambil video dirinya. Tak berselang lama, kemudian tersangka bersama sejumlah temannya mendatangi korban dengan tujuan ingin melihat video dari HP korban,” tutur Wakapolres Trenggalek.

Menurut pengakuan tersangka, mereka naik pitam karena korban tidak mau memberikan hpnya pada tersangka. Padahal mereka hanya ingin memastikan bahwa korban tidak mengambil video keduanya.

“Karena tidak diperbolehkan, tersangka AS dan S emosi dan secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Alhasil, korban mengalami luka lecet di bibir sebelah kiri, luka memar pada mata sebelah kiri dan dada,” tambah Wakapolres Trenggalek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB