RagamWarta.com – Proses perizinan tambang non logam di Trenggalek terganjal Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perwakilan pemilik tambang geruduk kantor DPRD Trenggalek.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Komisi II DPRD Trenggalek yang notabenenya membidangi Perekonomian dan Keuangan.
Sesuai penjelasan Mugianto selaku ketua Komisi II DPRD Trenggalek bahwa kedatangan pemilik tambang ke kantor dewan ingin menuntut kejelasan Peraturan Daerah. Menurut mereka status tambang non logam digantung.
“Mereka mengeluh tentang izin galian tambangnya yang hingga saat ini masih belum jelas nasibnya. Ketidakjelasan itu tentang surat rekomendasi dari PUPR tentang RTRW kita,” jelas Mugianto, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskan Mugianto, permasalahan yang muncul diakibatkan perubahan RTRW Kabupaten Trenggalek yang hingga saat ini masih belum diterbitkan. Alhasil RTRW sebelum perubahan masih bisa dipakai sebagai pedoman.
“Ada aturan yang harus dipedomani tentang RTRW sebelumnya, yakni Perda RTRW nomer 15 tahun 2012. Kemudian ada perubahan RTRW di tahun 2021 kemarin yang sampai hari belum diundangkan. Dengan begitu, Perda sebelumnya masih bisa digunakan,” paparnya.
Mugianto juga menegaskan bahwa bahwa izin yang telah disampaikan para petambang itu tadi tidak bertentangan dengan rencana tataruang kedepannya.
“Selama Surat rekomendasi itu dikeluarkan PUPR. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim juga akan mengeluarkan izin pertambangan tersebut. Karena ini termasuk tambang non logam,” jelasnya.
Pihaknya juga langsung menindaklanjuti perkara ini dengan menyarankan agar PUPR Trenggalek berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
“Redaksi surat seperti apa yang diinginkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim. Senyampang tidak melanggar Perda RTRW dan rencana RTRW yang akan datang, saya kira tidak masalah,” tutup Mugianto.
Sementara itu, Titis Wardoyo, selaku Ketua Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek mengaku bersyukur permasalahannya bisa diakomodir Komisi II.
“Sebenarnya hanya butuh surat keterangan yang diberikan oleh OPD terkait yaitu PUPR. Saya kira itu yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melengkapi laporan UKL-UPL maupun Amdal,” paparnya usai temui komisi II DPRD Trenggalek
Menurut Titis, sedikitnya ada 8 orang yang mengajukan izin baru tambang non logam. 8 tambang tersebut terdiri dari tambang tanah andesit, tanah liat, hingga batuan non logam.
“Semoga OPD tanggap dan segera bisa menerbitkan surat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda RTRW,” pungkas salah satu pengusaha tambang tersebut.






