UU ASN disahkan, Bupati Trenggalek: Ada Honorer Penuh dan Paruh Waktu

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RagamWarta.com – Rancangan undang-undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) akhirnya disahkan. Untuk selanjutnya menjadi Undang-undang (UU) yang berlaku sejak tanggal diputuskan, Selasa (3/10/2023).

Dikutip dari humas Kementerian PANRB dalam rilisnya menjabarkan bahwa permasalahan paling krusial saat UU ini belum disahkan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Pasalnya jika itu terjadi, akan ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdampak. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah.

“Perlu diberikan payung hukum untuk tenaga non-ASN. Hingga kemudian tidak ditemukannya PHK masal untuk mereka,” pinta Presiden Jokowi.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

“Secara normatif jutaan tenaga honorer akan mengalami PHK masal di November mendatang. Sebelum itu terjadi maka RUU ini harus segera disahkan. Tentu agar semua dapat tetap bekerja dan aman dalam melangsungkan pekerjaannya,” terang Anas.

Ia menambahkan, UU ini segera bisa disahkan tidak lain karena peran berbagai pihak. Diantaranya adalah komitmen pemerintah, Dewan Perakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah (Pemda) dan berbagai stakeholder.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengucapkan selamat atas para tenaga honorer. Nasib yang sebelumnya dirasa menggantung akhirnya menemui titik terang.

“Ke depan tenaga honorer (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K) akan dibagi menjadi dua. Yaitu tenaga honorer penuh dan paruh waktu. Keputusan ini sengaja dibuat pemerintah agar tidak adanya penambahan beban fiskal yang signifikan,” lengkapnya.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek

Berita Terbaru