UU ASN disahkan, Bupati Trenggalek: Ada Honorer Penuh dan Paruh Waktu

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RagamWarta.com – Rancangan undang-undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) akhirnya disahkan. Untuk selanjutnya menjadi Undang-undang (UU) yang berlaku sejak tanggal diputuskan, Selasa (3/10/2023).

Dikutip dari humas Kementerian PANRB dalam rilisnya menjabarkan bahwa permasalahan paling krusial saat UU ini belum disahkan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Pasalnya jika itu terjadi, akan ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdampak. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu diberikan payung hukum untuk tenaga non-ASN. Hingga kemudian tidak ditemukannya PHK masal untuk mereka,” pinta Presiden Jokowi.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

“Secara normatif jutaan tenaga honorer akan mengalami PHK masal di November mendatang. Sebelum itu terjadi maka RUU ini harus segera disahkan. Tentu agar semua dapat tetap bekerja dan aman dalam melangsungkan pekerjaannya,” terang Anas.

Ia menambahkan, UU ini segera bisa disahkan tidak lain karena peran berbagai pihak. Diantaranya adalah komitmen pemerintah, Dewan Perakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah (Pemda) dan berbagai stakeholder.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengucapkan selamat atas para tenaga honorer. Nasib yang sebelumnya dirasa menggantung akhirnya menemui titik terang.

“Ke depan tenaga honorer (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K) akan dibagi menjadi dua. Yaitu tenaga honorer penuh dan paruh waktu. Keputusan ini sengaja dibuat pemerintah agar tidak adanya penambahan beban fiskal yang signifikan,” lengkapnya.

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB