UU ASN disahkan, Bupati Trenggalek: Ada Honorer Penuh dan Paruh Waktu

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RagamWarta.com – Rancangan undang-undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) akhirnya disahkan. Untuk selanjutnya menjadi Undang-undang (UU) yang berlaku sejak tanggal diputuskan, Selasa (3/10/2023).

Dikutip dari humas Kementerian PANRB dalam rilisnya menjabarkan bahwa permasalahan paling krusial saat UU ini belum disahkan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Pasalnya jika itu terjadi, akan ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdampak. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu diberikan payung hukum untuk tenaga non-ASN. Hingga kemudian tidak ditemukannya PHK masal untuk mereka,” pinta Presiden Jokowi.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

“Secara normatif jutaan tenaga honorer akan mengalami PHK masal di November mendatang. Sebelum itu terjadi maka RUU ini harus segera disahkan. Tentu agar semua dapat tetap bekerja dan aman dalam melangsungkan pekerjaannya,” terang Anas.

Ia menambahkan, UU ini segera bisa disahkan tidak lain karena peran berbagai pihak. Diantaranya adalah komitmen pemerintah, Dewan Perakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah (Pemda) dan berbagai stakeholder.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengucapkan selamat atas para tenaga honorer. Nasib yang sebelumnya dirasa menggantung akhirnya menemui titik terang.

“Ke depan tenaga honorer (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K) akan dibagi menjadi dua. Yaitu tenaga honorer penuh dan paruh waktu. Keputusan ini sengaja dibuat pemerintah agar tidak adanya penambahan beban fiskal yang signifikan,” lengkapnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru