RagamWarta.com – Rancangan undang-undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) akhirnya disahkan. Untuk selanjutnya menjadi Undang-undang (UU) yang berlaku sejak tanggal diputuskan, Selasa (3/10/2023).
Dikutip dari humas Kementerian PANRB dalam rilisnya menjabarkan bahwa permasalahan paling krusial saat UU ini belum disahkan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
Pasalnya jika itu terjadi, akan ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdampak. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah.
“Perlu diberikan payung hukum untuk tenaga non-ASN. Hingga kemudian tidak ditemukannya PHK masal untuk mereka,” pinta Presiden Jokowi.
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
“Secara normatif jutaan tenaga honorer akan mengalami PHK masal di November mendatang. Sebelum itu terjadi maka RUU ini harus segera disahkan. Tentu agar semua dapat tetap bekerja dan aman dalam melangsungkan pekerjaannya,” terang Anas.
Ia menambahkan, UU ini segera bisa disahkan tidak lain karena peran berbagai pihak. Diantaranya adalah komitmen pemerintah, Dewan Perakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah (Pemda) dan berbagai stakeholder.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengucapkan selamat atas para tenaga honorer. Nasib yang sebelumnya dirasa menggantung akhirnya menemui titik terang.
“Ke depan tenaga honorer (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K) akan dibagi menjadi dua. Yaitu tenaga honorer penuh dan paruh waktu. Keputusan ini sengaja dibuat pemerintah agar tidak adanya penambahan beban fiskal yang signifikan,” lengkapnya.






