Polres Trenggalek Berhasil Ringkus Pelaku Perampas Motor Milik Pengawas Pemilu Desa

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Trenggalek (Kiri), Tersangka IB (Tengah) beserta barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek

Foto : Kapolres Trenggalek (Kiri), Tersangka IB (Tengah) beserta barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek

Ragamwarta.com – Nasib malang tengah dirasakan pemuda asal Tuban, IB (22 tahun). Dalih ingin memiliki motor idaman, namun naas, motor hasil rampasannya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek.

Peristiwa bermula ketika korban, Reni Faresti, mengendarai motor honda beat menuju Kantor Kecamatan Suruh. Saat berada di KM 16 Jalan Nasional Kecamatan Suruh – Kecamatan Dongko, ia di hadang seorang pemuda yang tak dikenal.

Merujuk pada keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Tersangka dalam aksinya menyikut korban dengan lengan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang ia kendarai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah Korban turun dari motor, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal di tempat kejadian,” ungkap AKBP Gathut saat melakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (21/12/2023).

Menindaklanjuti laporan yang diterima, hanya berselang 5 jam sejak kejadian, berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor, tepatnya di tepi jalan raya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

AKBP Gathut menyampaikan, tersangka merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan keseharian berdomisili di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditambahkannya, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motif dari pelaku murni ingin memiliki kendaraan korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP dan tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui korban merupakan seorang Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD), Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pada saat kejadian korban sedang berangkat kerja untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB