Ragamwarta.com – Nasib malang tengah dirasakan pemuda asal Tuban, IB (22 tahun). Dalih ingin memiliki motor idaman, namun naas, motor hasil rampasannya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek.
Peristiwa bermula ketika korban, Reni Faresti, mengendarai motor honda beat menuju Kantor Kecamatan Suruh. Saat berada di KM 16 Jalan Nasional Kecamatan Suruh – Kecamatan Dongko, ia di hadang seorang pemuda yang tak dikenal.
Merujuk pada keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Tersangka dalam aksinya menyikut korban dengan lengan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang ia kendarai.
“Setelah Korban turun dari motor, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal di tempat kejadian,” ungkap AKBP Gathut saat melakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (21/12/2023).
Menindaklanjuti laporan yang diterima, hanya berselang 5 jam sejak kejadian, berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor, tepatnya di tepi jalan raya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
AKBP Gathut menyampaikan, tersangka merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan keseharian berdomisili di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditambahkannya, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motif dari pelaku murni ingin memiliki kendaraan korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP dan tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui korban merupakan seorang Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD), Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pada saat kejadian korban sedang berangkat kerja untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).






