RagamWarta.com – Tipu warga Trenggalek, pria berinisial DFA asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta terpaksa mendekam di balik jeruji besi. DFA terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai puluhan juta.
Uniknya, ia berhasil mengelabuhi seorang wanita hanya bermodalkan foto dan seragam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bahkan tipu daya tersangka sanggup memperdayai korban hingga berhubungan intim sebanyak lima kali.
“Keduanya berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai anggota Badan siber dan Sandi Negara. Hal itu dipertegas dengan foto profil tersangka memakai baju loreng dan baret warna hitam,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/1/2024).
Dijelaskan AKBP Gathut, dalam rentan waktu menjalin hubungan pacaran tersangka kerap minta uang dengan alasan membiayai berobat anak angkatnya. Tak tanggung-tanggung, DFA minta uang sebanyak 8 kali dengan nilai total mencapai Rp. 25 juta rupiah.
Untuk memuluskan niat buruknya, tersangka juga berjanji akan menikah korban. Bahkan tanggal 1 Januari 2024 keluarga korban mempersiapkan segala sesuatu untuk acara lamaran dan tunangan.
“Namun setelah di tunggu hingga malam hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang. Merasa jadi korban penipuan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Panggul,” tambah Kapolres Trenggalek saat konferensi pers.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua potong kaos, jaket dan asesoris bergambar logo badan siber dan sandi negara. Selain itu ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay.
“Dari hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan. Tersangka memperoleh seragam tersebut dari membeli secara online. Sementara uang hasil minta menipu habis digunakan trading,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DFA dikenai pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.






