Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Oknum Kyai dan anaknya dilaporkan ke Polres Trenggalek

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Trenggalek, Rabu (13/03/2024).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Trenggalek, Rabu (13/03/2024).

RagamWarta.com – Belakangan ini warga Trenggalek digegerkan dengan mencuatnya kabar ada oknum kyai yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap santriwati.

Kabar tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin pada Rabu (13/03/2024). Pihaknya membenarkan jika ada dua terlapor dugaan pencabulan.

“Memang benar saat ini ada 4 korban yang melapor. Diduga, terlapor merupakan Kiai, dan anak kandungnya,” ungkap AKP Zainul saat dikonfirmasi di Mapolres Trenggalek.

Menurut penjelasan AKP Zainul, perkara ini sudah memasuki tahapan penyidikan. Untuk selanjutnya oknum kyai dan anaknya akan segera dihadirkan guna melakukan gelar perkara.

“Kami sudah masuk tahap penyidikan, kedepan akan kami panggil terhadap bersangkutan, kemudian sesuai petunjuk yang ada kami gelar perkara ke Polda Jatim,” terang AKP Zainul.

Diungkapkan AKP Zainul juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Satreskrim Polres Trenggalek juga masih menunggu pelapor lainnya jika masih ada.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Aksinya dilakukan sejak 2021 sampai 2024. Hingga saat ini kami juga terus menunggu pelapor lainnya, karena korban yang teridentifikasi ada 12,” ucapnya.

AKP Zainul juga menegaskan bahwa Satreskrim Polres Trenggalek sudah kerjasama dengan stakeholder di lingkungan Pemkab Trenggalek dan tokoh agama. Semua mendukung, untuk melakukan langkah penegakan hukum.

“Semua sudah mendukung, bahkan dua korban yang melapor ini merupakan siswa yang masih disitu sementara dua lainnya sudah menjadi alumni,” pungkas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB