RagamWarta.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek masih belum yakin terhadap paparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Mengangkat judul “Kabupaten Trenggalek Net Zero Carbon, dengan pendapatan tinggi yang berdaya saing kolektif”. Tentu RPJPD untuk Tahun 2025-2045 harus bisa diterima banyak pihak.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa hingga saat ini, Pansus masih membutuhkan banyak informasi dan kepastian terkait implementasi konsep Net Zero Carbon di Trenggalek.
“Kami ingin tahu secara detail poin utama yang harus dilakukan untuk menuju Net Zero Carbon. Apakah fokus pada peningkatan PDRB, pengentasan kemiskinan, atau pembangunan infrastruktur,” ujar Mugianto, Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan Mugianto, meskipun judul RPJPD tidak harus sepenuhnya linier dengan RPJP Nasional, akan tetapi harus sejalan dengan visi-misi yang ada. Sementara jika merujuk RPJP Nasional, Trenggalek menitikberatkan pada pengurangan gas rumah kaca.
“Kami ingin tahu apakah Trenggalek sudah siap menghadapi isu karbon ini. Fokus utama kami sebenarnya adalah pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, pengurangan kemiskinan, dan pengembangan infrastruktur,” tambahnya.
Mugianto juga menyoroti banyaknya pertanyaan yang masih belum terjawab. Seperti biaya sertifikasi per hektar, kompensasi dari hasil penjualan karbon, dan mekanisme kerjasama dengan Perhutani.
“Kami butuh kepastian dan keyakinan sebelum sepakat dengan tema ini. Dengan mampu meningkatkan stimulus anggaran yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Trenggalek,” harapnya.
Agar tidak salah langkah, pihak Pansus II berencana merujuk ke Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Tujuannya jelas, yakni dapat mengedukasi dalam perumusan RPJPD.
Sementara itu, dari hasil analisa Pansus II DPRD Trenggalek masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mewujudkan isi dari RPJPD yang pro terhadap Net Zero Carbon.
“Pertama, kurangnya informasi dan kepastian terkait implementasi Net Zero Carbon. Kedua, belum jelasnya skema perdagangan karbon dan keuntungan yang akan diperoleh,” jelasnya.
“Ketiga, kemungkinan munculnya komitmen dan kompensasi dari pihak Perhutani. Sedangkan yang Keempat terkait kebutuhan akan regulasi dan infrastruktur yang mendukung,” tambah Mugianto.






