Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bendungan Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

RagamWarta.com – Diam-diam terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami warga Trenggalek sudah masuki putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis yang salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun.

“Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan. Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Perlu diketahui, aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023. Saat itu, korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sementara modus yang digunakan terdakwa EN dalam kasus pencabulan anak ini adalah dengan melakukan bujuk rayu. Yang membuat modus terdakwa berjalan mulus karena EN dan NA memiliki hubungan spesial.

“Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens sehingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB