RagamWarta.com – Trenggalek jadi pelabuhan terakhir komplotan maling emas antar provinsi. Dari hasil pengembangan, totalnya ada tujuh pelaku yang diamankan pihak polisian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menjelaskan komplotan maling ini diduga mencuri emas dari satu provinsi ke provinsi lain. Saat di Trenggalek, mereka berhasil menggasak toko emas di kawasan Kecamatan Gandusari.
“Keenam tersangka yakni TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56) diringkus exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal. Satu tersangka, yakni NR ditangkap di rumahnya di Desa Blerong, Guntur, Demak,” ungkap AKBP Gathut, Jumat (12/7/2024).
Secara keseluruhan komplotan ini berasal dari Jawa Tengah, satu orang berasal dari Kota Semarang, empat orang berasal dari Kabupaten Demak, dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Grobogan.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan maling toko emas ini memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengalihkan perhatian saat tujuh tersangka secara bersama-sama berpura-pura akan membeli emas.
“Mereka ini punya peran masing-masing, ada yang mengalihkan perhatian, ada juga yang mengeksekusi emas sasarannya,” ujar Kapolres Trenggalek, saat pers rilis di halaman Polres Trenggalek.
Saat di Trenggalek, komplotan maling toko emas ini melakukan aksinya pada salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Masing-masing pelaku memainkan perannya.
“Modusnya dua orang tersangka masuk terlebih dahulu ke toko emas lalu diikuti pelaku lain. Saat emas yang mereka incar sudah berhasil dikantongi, satu persatu dari pencuri keluar dari toko,” jelas AKBP Gathut.
Komplotan maling toko emas menjalankan aksinya di Pasar Gandusari sebanyak dua kali. Aksi pertama kali dilakukan pada 21 Mei 2024 lalu, kemudian yang kedua pada 21 Juni 2024.
“Pada saat pencurian pertama korban tidak menyadari adanya barang miliknya yang hilang. Korban baru tahu setelah beberapa hari kemudian, sehingga tidak melapor ke polisi. Sedangkan pada kejadian yang kedua, korban segera sadar dan langsung lapor polisi,” jelasnya.
Hasil kelakuannya di Gandusari, pelaku berhasil menggondol emas total seberat 106 gram dengan nilai mencapai Rp 30 juta. Kepolisian juga mengamankan barang bukti 27 lembar nota transaksi perhiasan, 7 unit hp, dan uang tunai tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku bakal dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian. Adapun hukumnya adalah pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Gathut Bowo Supriyono.






