Satresnarkoba Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba hingga ke Luar Daerah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Satresnarkoba Polres Trenggalek lakukan pers rilis di halaman Mapolres Trenggalek.

Saat Satresnarkoba Polres Trenggalek lakukan pers rilis di halaman Mapolres Trenggalek.

RagamWarta.com – Nampaknya peran Polres Trenggalek dalam memerangi peredaran Narkoba tidak bisa dianggap sebelah mata. Bahkan Satresnarkoba Polres Trenggalek diklaim babat pengedar Narkoba sampai ke jaringannya.

“Bulan Juli-Agustus 2024, kami berhasil mengungkap 9 perkara. Terdiri dari, 7 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya dengan total 9 orang tersangka. 4 orang diantaranya adalah residivis,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo, Kamis, (29/8/2024).

Dijelaskan AKP Yoni, para tersangka ini diantaranya adalah, YTW warga Desa Rejowinangun, Trenggalek, AS warga Kaliombo Kediri serta MAM, WAW, FEY, BS dan PW, kesemuanya adalah warga Kelurahan Ngantru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada pula MYT warga Sukorejo, kecamatan Gandusari dan BU warga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

“Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, total barang bukti yang kita amankan ada sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, pil dobel L atau atau Obat Keras Berbahaya 9.377 butir, uang tunai Rp.4.863.000, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” tuturnya.

Menurut penuturan AKP Yoni, petugas melakukan berbagai upaya mendalam untuk bisa menjerat jaringan baik pengedar maupun kurir yang secara aktif berorganisasi di wilayah Trenggalek.

“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, sampai wilayah Bangkalan bahkan Denpasar, Bali. Tersangka ada yang pengedar ada juga yang menjadi kurir,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek.

Bahkan bermodal tekat keberanian, AKP Yoni beserta timnya mampu ungkap dari mulai paket kecil hingga besar. Sementara paket besarnya mayoritas menggunakan sistem ranjau.

“Alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Modus yang digunakan ada beberapa model. Ada yang diberikan langsung, ada juga yang menggunakan sistem ranjau,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ihaknya juga mengingatkan untuk masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, narkoba juga dapat merusak generasi muda.

“Jangan sekali-kali membiarkan ada narkoba disekitar kita, dampaknya luar biasa. Kami tidak ada toleransi, sekecil apapun akan kami sikat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kasus narkoba dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru