RagamWarta.com – Kasus kiai cabuli santri yang sempat jadi perhatian warga Trenggalek kini masuki tahap pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (5/9/2024).
Kedua terdakwa yaitu M dan F dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa M dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa F dikenakan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dan subsider 6 kurungan.
“Terpaut satu tahun lebih banyak terdakwa F ketimbang M. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.
Terdakwa M dituntut 10 tahun penjara karena melanggar dakwaan ke-1 pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sedangkan terdakwa F juga terbukti secara meyakinkan bersalah dan telah melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai ubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa proses persidangan ini hanya mencakup surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang pertama.
“Untuk SPDB kedua sampai keenam akan diproses secara berbeda dan saat ini masih ditangani oleh penyidik,” tuturnya.
Perlu diketahui, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninta arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Permintaan pertimbangan yang dilakukan Kejari Trenggalek didasari beberapa alasan.
Ironisnya kedua terdakwa ini merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan tinggi. Pasalnya Terdakwah M dan F adalah tokoh agama dan juga kasus ini menarik perhatian masyarakat. Intinya kami mintakan petunjuk kepada Kejati Jatim,” tuturnya.






