Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Dituntut Penjara 10 Tahun Lebih

Jumat, 6 September 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berkas kasus M dan L dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (Foto : Istimewa)

Saat berkas kasus M dan L dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (Foto : Istimewa)

RagamWarta.com – Kasus kiai cabuli santri yang sempat jadi perhatian warga Trenggalek kini masuki tahap pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (5/9/2024).

Kedua terdakwa yaitu M dan F dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa M dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa F dikenakan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dan subsider 6 kurungan.

“Terpaut satu tahun lebih banyak terdakwa F ketimbang M. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.

Terdakwa M dituntut 10 tahun penjara karena melanggar dakwaan ke-1 pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Sedangkan terdakwa F juga terbukti secara meyakinkan bersalah dan telah melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai ubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa proses persidangan ini hanya mencakup surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang pertama.

“Untuk SPDB kedua sampai keenam akan diproses secara berbeda dan saat ini masih ditangani oleh penyidik,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninta arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Permintaan pertimbangan yang dilakukan Kejari Trenggalek didasari beberapa alasan.

Ironisnya kedua terdakwa ini merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan tinggi. Pasalnya Terdakwah M dan F adalah tokoh agama dan juga kasus ini menarik perhatian masyarakat. Intinya kami mintakan petunjuk kepada Kejati Jatim,” tuturnya.

 

Berita Terkait

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya
Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 2025, BNNK Ungkap Mayoritas Pengguna Sabu Jalur Darat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:08 WIB

Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terbaru