RagamWarta.com – Proses persidangan kasus pencabulan santri yang melibatkan seorang kiai berusia 72 tahun dan anaknya yang berusia 37 tahun terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Pada Senin (23/9), persidangan memasuki tahap penting, di mana terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan setelah sempat mengalami penundaan.
“Agenda persidangannya adalah pembelaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” jelas Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi saat dikonfirmasi awak media di KPU Trenggalek, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan Dian, sidang yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (19/9) ini, terpaksa ditunda karena tim pembela terdakwa tidak siap menyampaikan nota pembelaan pada waktu yang ditentukan.
Penasehat hukum terdakwa berfokus pada permohonan keringanan hukuman, dengan menekankan faktor usia terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan bersalah yang jujur dari terdakwa.
“Mereka meminta keringanan mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut dan sikap sopan serta kerja sama yang baik selama persidangan berlangsung,” kata Ketua PN Trenggalek.
Namun demikian, pihak JPU tetap dengan tuntutannya. Yang mana sebelumnya JPU menuntut M, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara F dituntut yang lebih berat, yakni 11 tahun penjara.
Keputusan hakim dalam persidangan ini akan menjadi titik penentu dalam kasus yang telah menyita perhatian publik, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama.
Meski pihak kuasa hukum telah mengajukan sejumlah pertimbangan, penentuan akhir terkait vonis masih berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh aspek yang diangkat selama persidangan.
“Tentu naik itu pihak keluarga dan masyarakat luas menantikan hasil persidangan ini. Semoga keputusannya nanti dapat memberikan keadilan bagi para korban dan semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.






