Kasus Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Divonis Hukuman 9 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Senin, 30 September 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan terhadap terdakwa M oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa M oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan dua terdakwa yaitu M (72) dan F (37) sudah mencapai tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, (30/9/2024) cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, M dan F, yang merupakan ayah dan anak ini masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.

Vonis hukuman selama sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dampak kejahatan yang diakibatkan kedua terdakwa begitu serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk M dan 11 tahun untuk F. Namun, majelis hakim memberikan pertimbangan tertentu yang menjadi dasar hukuman lebih ringan.

Menurut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, terdapat beberapa alasan yang meringankan hukuman terdakwa M.

“Meskipun terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik serta psikologis, ia dinilai kooperatif selama proses persidangan, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Marshias.

Hal serupa juga disampaikan Zakky Ikhsan Samad selaku Juru Bicara untuk terdakwa F. Ia menjelaskan bahwa terdakwa F terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelas Jubir kasus terdakwa F, Zakky Ikhsan Samad.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa F divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya M yakni 9 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.

Kendati demikian, vonis ini masih belum bersifat final. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut,” pungkas Zakky.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB