Kasus Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Divonis Hukuman 9 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Senin, 30 September 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan terhadap terdakwa M oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa M oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan dua terdakwa yaitu M (72) dan F (37) sudah mencapai tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, (30/9/2024) cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, M dan F, yang merupakan ayah dan anak ini masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.

Vonis hukuman selama sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dampak kejahatan yang diakibatkan kedua terdakwa begitu serius.

Perlu diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk M dan 11 tahun untuk F. Namun, majelis hakim memberikan pertimbangan tertentu yang menjadi dasar hukuman lebih ringan.

Menurut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, terdapat beberapa alasan yang meringankan hukuman terdakwa M.

“Meskipun terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik serta psikologis, ia dinilai kooperatif selama proses persidangan, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Marshias.

Hal serupa juga disampaikan Zakky Ikhsan Samad selaku Juru Bicara untuk terdakwa F. Ia menjelaskan bahwa terdakwa F terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelas Jubir kasus terdakwa F, Zakky Ikhsan Samad.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa F divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya M yakni 9 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.

Kendati demikian, vonis ini masih belum bersifat final. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut,” pungkas Zakky.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB