Diduga Hamili Santriwati, Pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam di Kampak Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir.

Setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan pencabulan santriwatinya hingga menyebabkan kehamilan, pelaku berinisial S, yang merupakan pimpinan pesantren, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek pada Selasa (1/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan terbaru, AKP Zainul Abidin selaku Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga kami menetapkan S sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Zainul Abidin, pemeriksaan terhadap tersangka S berlangsung sejak pagi hingga malam hari di Polres Trenggalek.

“Hingga saat ini kami telah meminta keterangan dari enam saksi yang terkait dalam kasus ini. Keterangan para saksi tersebut menjadi petunjuk kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Meski S sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Zainul menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan belum bisa dilakukan pada hari yang sama.

Hal ini dikarenakan penyidik masih perlu mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif sebelum mengambil langkah tersebut.

“Ada alasan objektif yang mana tersangka diancam dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara alasan subjektif terkait dengan apakah tersangka bersikap kooperatif,” tambahnya.

Kasus ini telah memicu kemarahan warga setempat, khususnya dari Desa Karangrejo, yang pada 22 September 2024 sempat mendatangi Ponpes untuk mencari pimpinan yang diduga menghamili santriwati tersebut.

Namun, usaha warga tidak membuahkan hasil karena tersangka S tidak berada di tempat. Upaya untuk menghadirkan pimpinan Ponpes ke Balai Desa Sugihan juga gagal, meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya.

Keluarga korban serta masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. Disisi lain, Polres Trenggalek terus mendalami kasus ini dan berupaya menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan. Sehingga memicu perhatian publik terhadap perlunya pengawasan lebih ketat terhadap institusi-institusi serupa.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:02 WIB

Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru