Diduga Hamili Santriwati, Pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam di Kampak Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir.

Setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan pencabulan santriwatinya hingga menyebabkan kehamilan, pelaku berinisial S, yang merupakan pimpinan pesantren, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek pada Selasa (1/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan terbaru, AKP Zainul Abidin selaku Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga kami menetapkan S sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Zainul Abidin, pemeriksaan terhadap tersangka S berlangsung sejak pagi hingga malam hari di Polres Trenggalek.

“Hingga saat ini kami telah meminta keterangan dari enam saksi yang terkait dalam kasus ini. Keterangan para saksi tersebut menjadi petunjuk kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Meski S sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Zainul menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan belum bisa dilakukan pada hari yang sama.

Hal ini dikarenakan penyidik masih perlu mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif sebelum mengambil langkah tersebut.

“Ada alasan objektif yang mana tersangka diancam dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara alasan subjektif terkait dengan apakah tersangka bersikap kooperatif,” tambahnya.

Kasus ini telah memicu kemarahan warga setempat, khususnya dari Desa Karangrejo, yang pada 22 September 2024 sempat mendatangi Ponpes untuk mencari pimpinan yang diduga menghamili santriwati tersebut.

Namun, usaha warga tidak membuahkan hasil karena tersangka S tidak berada di tempat. Upaya untuk menghadirkan pimpinan Ponpes ke Balai Desa Sugihan juga gagal, meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya.

Keluarga korban serta masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. Disisi lain, Polres Trenggalek terus mendalami kasus ini dan berupaya menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan. Sehingga memicu perhatian publik terhadap perlunya pengawasan lebih ketat terhadap institusi-institusi serupa.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru